Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Raperda ASKP Bali Buntu, Forum Driver Pariwisata Kecewa
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Perjuangan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali untuk mendapatkan payung hukum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) kembali menemui jalan buntu.
Dalam audiensi bersama DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali di DPRD Bali, Selasa (4/8/2026), terungkap Bab IV yang secara khusus mengatur ASKP dihapus seluruhnya dalam proses fasilitasi pemerintah pusat.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan para driver pariwisata. Mereka menilai perjuangan untuk mendapatkan regulasi khusus yang telah dilakukan selama dua tahun belum memberikan kepastian hukum bagi sopir pariwisata di Bali.
Baca juga:
Pemkot Gelar Sertifikasi Driver Pariwisata
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana menjelaskan, Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Bali yang lahir dari aspirasi para sopir pariwisata sejak Oktober tahun lalu.
Penyusunan Raperda dilakukan melalui pembahasan bersama legislatif dan eksekutif. Selanjutnya, rancangan tersebut menjalani harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta fasilitasi di tingkat pemerintah pusat.
Menurut Satria, selama proses pembahasan di Jakarta, pemerintah daerah bahkan mengajak perwakilan forum driver untuk mengikuti pembahasan agar seluruh aspirasi dapat disampaikan secara langsung.
Pembahasan pasal demi pasal di Jakarta disebut berjalan positif dan seluruh pihak sempat merasa telah mencapai kesepahaman. Namun, hasil fasilitasi yang diterima pada 9 Juli 2026 justru berbeda dari ekspektasi.
Dalam hasil fasilitasi tersebut, Bab IV yang secara khusus mengatur Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) dihapus seluruhnya.
Pemerintah pusat melalui masukan teknis Kementerian Perhubungan menilai secara nasional hanya dikenal satu jenis layanan, yakni Angkutan Sewa Khusus (ASK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.
Pembentukan kategori baru berupa ASKP dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebagai alternatif, pemerintah pusat menyarankan agar layanan pariwisata cukup ditambahkan sebagai fitur dalam aplikasi Angkutan Sewa Khusus yang telah ada, tanpa membentuk jenis angkutan baru.
Keputusan tersebut kemudian memicu protes Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali. Para perwakilan forum mempertanyakan mengapa perjuangan yang telah berlangsung selama dua tahun seolah berhenti setelah adanya keputusan pemerintah pusat.
Mereka meminta pemerintah daerah tetap memperjuangkan kekhususan Bali sebagai daerah tujuan wisata, termasuk kepentingan sopir pariwisata lokal.
Satria menegaskan pemerintah daerah tidak menyerah, tetapi harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah daerah, menurutnya, tidak dapat menetapkan perda yang bertentangan dengan regulasi nasional karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengakui hasil fasilitasi pemerintah pusat justru menghilangkan sejumlah pengaturan yang selama ini menjadi kekhususan Bali.
Salah satunya ketentuan mengenai domisili pengemudi di Bali dan sistem geofencing yang sebelumnya diatur dalam Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019. Ketentuan tersebut tidak lagi muncul dalam draf perda hasil fasilitasi.
Karena itu, regulasi yang saat ini masih memiliki kekuatan untuk melindungi sopir lokal adalah Pergub Nomor 40 Tahun 2019. Pemerintah daerah juga mengupayakan adanya fitur khusus layanan pariwisata pada aplikasi ASK. Dalam audiensi tersebut, para sopir turut menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lapangan.
Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, mengaku pendapatan sopir terus menurun akibat persaingan tarif aplikasi, keberadaan kendaraan berplat luar daerah, hingga praktik warga negara asing yang disebut melayani wisatawan secara langsung.
Para driver meminta pemerintah tidak hanya memberikan harapan, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap berbagai pelanggaran di lapangan.
Anggota Komisi II DPRD Bali, Putu Yuni Widyadnyani, menyatakan pemerintah perlu melakukan kajian mengenai daya tampung jalan dan kebutuhan jumlah pengemudi.
Hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta perusahaan aplikasi membatasi atau menghentikan sementara pendaftaran pengemudi baru apabila jumlahnya telah melebihi kebutuhan.
Ia juga meminta aktivitas pelaku asing yang diduga mengambil pasar transportasi wisata di Bali didata secara lebih serius.
Sementara itu, anggota DPRD Bali lainnya, Grace Anastasia Surya Widjaja, menilai akar persoalan juga berada pada perang tarif yang terjadi di platform aplikasi.
Ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Bali memberikan rekomendasi mengenai batas bawah tarif khusus di Bali sehingga harga tidak terus turun dan persaingan usaha menjadi lebih sehat.
Menutup audiensi, Kepala Biro Hukum Komisi III DPRD Bali menyampaikan pemerintah daerah akan mengupayakan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri.
Langkah tersebut dimaksudkan agar Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pembentukan regulasi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bali, Nyoman Suyasa, menegaskan lembaganya akan terus mengawal perjuangan para sopir pariwisata.
DPRD menyatakan tetap membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang dapat meningkatkan kesejahteraan driver tanpa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jun
Berita Terpopuler
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 996 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 888 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 808 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 511 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 405 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun