Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 27 Mei 2026
RKUHP Disahkan, Media Asing Soroti Larangan Seks di Luar Nikah untuk Turis Asing
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Media asing menyoroti pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP menjadi undang-undang oleh DPR, Selasa, 6 Desember 2022, terutama menyangkut larangan seks di luar nikah.
Kantor berita Reuters menulis judul 'DPR Meratifikasi Hukum Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah' dengan menyorot hukuman yang akan dijatuhkan hingga 1 tahun penjara.
"Ini merupakan bagian dari serangkaian perubahan hukum yang menurut para kritikus merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu," tulis Reuters.
Ketentuan baru ini akan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing, serta akan melarang pasangan yang belum menikah berkumpul dalam satu rumah.
"Undang-undang itu disahkan dengan dukungan dari semua partai politik dan meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu dapat membuat takut turis dan merusak investasi."
"Penolak RKUHP mengatakan undang-undang baru dapat digunakan untuk mengawasi moralitas di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, yang telah mengalami peningkatan konservatisme agama dalam beberapa tahun terakhir."
France24 menulis dengan judul Parlemen Indonesia Menyetujui Undang-undang yang Melarang Seks di Luar Nikah dengan mengutip para penolaknya sebagai kemunduran bagi kebebasan negara.
Kelompok HAM memprotes amandemen tersebut, mengecam tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan pergeseran ke arah fundamentalisme di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia itu, tulis France24.
“Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir isu-isu penting dan perbedaan pendapat yang diperdebatkan. Namun, sudah saatnya kita mengambil keputusan sejarah tentang amandemen hukum pidana dan meninggalkan hukum pidana kolonial yang kita warisi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, kepada parlemen.
CNN menulis dengan judul Indonesia Melarang Seks di Luar Nikah, Parlemen Meloloskan Hukum Pidana Baru.
Selain larangan hubungan seks di luar nikah untuk penduduk asing dan turis, CNN juga menyorot larangan murtad dan hukuman bagi penghina presiden atau mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional.
“Semua telah sepakat untuk meratifikasi (rancangan perubahan) menjadi undang-undang,” kata anggota parlemen Bambang Wuryanto, yang memimpin pansus revisi undang-undang era kolonial itu. “KUHP lama milik peninggalan Belanda… dan sudah tidak relevan lagi.” (sumber:tempo.co)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2191 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2060 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1528 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1413 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli