Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Penyebar Foto Tanpa Sensor Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Peristiwa ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Rabu (7/12/2022) memang memicu para netizen untuk membagikan informasi dalam bentuk gambar maupun foto.
Namun diingat menyebarkan foto tanpa sensor korban dan pelaku ledakan bom di Polsek Astana Anyar bisa terancam penjara 4 tahun.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan informasi yang dihimpun kejadian diduga teror bom bunuh diri itu terjadi di Mapolsek Astana Anyar.
"Iya di Astana Anyar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.
Beberapa saat setelah ledakan, berbagai cuitan soal bom ini muncul di Twitter. Jika mengetik 'Polsek Astana Anyar', warganet akan menemukan berbagai twit seputar bom tersebut.
Beberapa cuitan berisi video dan foto lokasi kejadian. Namun ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi warganet yang ingin menyebarkan informasi soal ledakan ini.
Warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.
Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi"
Sementara, pasal 45B berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Selain itu mengutip Detiknet, "Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik," demikian pernah disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan dalam peristiwa itu setidaknya ada 3 polisi yang mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu terduga pelaku, kata dia, tewas. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4550 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2356 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2010 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1614 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1058 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun