Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Polri Tetapkan Dua Tersangka Lain Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
beritabali.com/cnnindonesia.com/Polri Tetapkan Dua Tersangka Lain Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan tambang ilegal milik mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka itu merupakan Budi (BP) selaku penambang batu bara ilegal dan Rinto (RP) selaku Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP).
Dengan demikian total ada tiga tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kaltim, termasuk Ismail Bolong.
"Rangkaian kegiatan penambangan ilegal dilakukan oleh tiga orang tersangka," ujarnya dalam keterangan video, Kamis (8/12).
Nurul menjelaskan pengusutan kasus tambang ilegal tersebut didasari laporan polisi model A dengan nomor: LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022.
Ia mengatakan dalam laporan itu dijelaskan kegiatan penambangan ilegal diduga telah berlangsung sejak November 2021 kemarin.
Nurul mengatakan kegiatan penambangan itu dilakukan Ismail Bolong Cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara di wilayah Kabupaten Kurtanegara, Kaltim.
"Stock Room atau Lokasi Penyimpanan Batubara Hasil Penambangan Ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara," jelasnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Ilegal. Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ismail Bolong menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri.
Salah satunya, Ismail pernah memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Kemudian, terdapat dua salinan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penambangan batu bara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim. LHP itu masing-masing tercatat dengan tanggal 18 Maret 2022 dan 7 April 2022.
Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga membenarkan LHP tersebut. Saat jadi Kadiv Propam, Sambo adalah orang yang memproses kasus Ismail. Sambo bahkan mengaku sudah menyerahkan LHP Ismail Bolong kepada pimpinan Polri.
Sementara itu, Komjen Agus membantah pernah diperiksa Propam Polri terkait dugaan suap yang melibatkan Ismail Bolong. Ia bahkan menantang Propam Polri untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membuktikan pernyataannya.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4550 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2356 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2010 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1614 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1058 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun