Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Aksi Buruh Proyek Mencuri Motor di Denpasar Buyar, Terpergok Korban

Kamis, 8 Desember 2022, 21:29 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Aksi Buruh Proyek Mencuri Motor di Denpasar Buyar Terpergok Korban.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tersangka Angga Septian Bagus Cahyono (29) berniat menggasak sepeda motor Honda Vario DK 4982 IE yang parkir di kamar kos di Jalan Bung Tomo X Gang Mekar I nomor 87, Denpasar Utara, pada Selasa 6 Desember 2022 sekira pukul 03.15 WITA. 

Namun sayang, aksi buruh proyek ini dipergoki oleh korbannya pemilik motor, Kadek Anom Aryawan (25). Dalam kasus ini tersangka Cahyono sudah diamankan di Polsek Denpasar Utara. Bahkan, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, tersangka asal Malang, Jawa Timur itu masuk ke parkiran kos. Sedangkan korban sedang keluar untuk beli nasi. Namun belum berhasil mencuri sepeda motor, keburu korban pulang dari beli nasi. 

Melihat tersangka yang tinggal di Banjar Basang Tambian, Kelurahan Kapal Kecamatan Mengwi, Badung itu akan mengambil sepeda motor miliknya, korban langsung telepon ke Polsek Denpasar Utara untuk segera datang ke lokasi TKP. 

"Sementara tersangka saat itu berusaha untuk menghidupi sepeda motor tersebut, namun mesin motor tidak bisa hidup," ujar Iptu Ketut Sukadi, pada Kamis 8 Desember 2022. 

Lantaran mesin motor itu tak kunjung bisa hidup, tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan itu berusaha mendorong motor tersebut untuk bisa keluar dari parkiran. 

Namun baru saja mendorong motor tersebut, anggota buser Polsek Denpasar Utara tiba di lokasi. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda I Ketut Rudana itu langsung meringkus tersangka. 

"Tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario DK 4982 IE langsung diamankan di lokasi TKP," terang Iptu Ketut Sukadi. 

Hasil interogasi, tersangka mengakui terus terang bahwa dia mendorong motor korban berniat untuk mencuri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pecurian dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami