Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Kasus SPI Unud, Kejati Bali Kumpulkan 200 Dokumen
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidikan terkait Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023, setiap hari dilakukan pihak Kejati Bali.
Bahkan dari 45 saksi yang masuk dalam daftar pemanggilan, sudah 25 saksi yang dimintai keterangannya. Tidak hanya itu, ada 200 lebih dokumen terkait telah dikupas habis oleh penyidik. Namun belum ada satupun yang dapat disebut mengarah pada tersangka.
Hal itu terungkap dalam keterangan di Kejati Bali, Jumat (09/12) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejati Bali di Renon, Denpasar.
A. Luga Harlianto selaku Juru Bicara di Kejati Bali, didampingi Aspidsus, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti dan masih terus berjalan. Bahkan hampir setiap harinya dilakukan pemanggilan saksi saksi untuk dimintai keterangannya.
Kata Luga bahwa penyidikan dalam kasus ini telah dilakukan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2022, penyidik melakukan upaya-upaya sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk menemukan alat bukti yang dengan alat bukti tersebut akan membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangka.
"Dimulai dengan melaksanakan penggeledahan yang bertujuan untuk segera menemukan dan mengamankan dokumen terkait penerimaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023," ungkap Luga.
Dokumen-dokumen tersebut, lanjutnya, berjumlah lebih dari 200 (dua ratus) dokumen yang hingga saat ini masih dipilah dan diteliti oleh Jaksa Penyidik.
"Selain itu, hingga saat ini atau minggu ke-enam, Penyidik Kejati Bali telah memeriksa 25 saksi dimana dalam tiap minggunya Penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Dimulai pada minggu pertama meminta kerangan saksi IGNIK, pada minggu kedua meminta keterangan DGW, AARS, IKB, DD, IKT, minggu ketiga meminta keterangan IGAS, IGNIK, IWAW, APSI, AANBSN dan ASD, minggu keempat meminta keterangan ALI, AP, AN, RC, minggu kelima meminta keterangan VJ, DF, IGAMA, IWYP, MAI dan minggu keenam telah meminta keterangan IKB, NLPW, IGBW dan AAWL.
Dirinya juga tidak menapik bahwa satu diantaranya yang telah diperiksa adalah Rektor Unud saat ini. Lantaran dari kasus ini muncul, yang bersangkutan ditunjuk sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru.
Pihaknya juga mengharapkan masyarakat yang merasa dirugikan dalam penerapan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri ini dapat memberikan keterangannya sebagai saksi tanpa merasa takut dikarenakan keamanan informasi dalam memberikan keterangan merupakan hal yang dipegang teguh oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
"Hal ini sebagai bentuk adanya perlindungan bagi saksi yang memberikan keterangan dalam penyidikan tindak pidana," tutup Luga.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4553 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2359 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2013 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1617 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1061 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun