Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Kasus SPI Unud, Kejati Bali Kumpulkan 200 Dokumen
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidikan terkait Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023, setiap hari dilakukan pihak Kejati Bali.
Bahkan dari 45 saksi yang masuk dalam daftar pemanggilan, sudah 25 saksi yang dimintai keterangannya. Tidak hanya itu, ada 200 lebih dokumen terkait telah dikupas habis oleh penyidik. Namun belum ada satupun yang dapat disebut mengarah pada tersangka.
Hal itu terungkap dalam keterangan di Kejati Bali, Jumat (09/12) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejati Bali di Renon, Denpasar.
A. Luga Harlianto selaku Juru Bicara di Kejati Bali, didampingi Aspidsus, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti dan masih terus berjalan. Bahkan hampir setiap harinya dilakukan pemanggilan saksi saksi untuk dimintai keterangannya.
Kata Luga bahwa penyidikan dalam kasus ini telah dilakukan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2022, penyidik melakukan upaya-upaya sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk menemukan alat bukti yang dengan alat bukti tersebut akan membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangka.
"Dimulai dengan melaksanakan penggeledahan yang bertujuan untuk segera menemukan dan mengamankan dokumen terkait penerimaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023," ungkap Luga.
Dokumen-dokumen tersebut, lanjutnya, berjumlah lebih dari 200 (dua ratus) dokumen yang hingga saat ini masih dipilah dan diteliti oleh Jaksa Penyidik.
"Selain itu, hingga saat ini atau minggu ke-enam, Penyidik Kejati Bali telah memeriksa 25 saksi dimana dalam tiap minggunya Penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Dimulai pada minggu pertama meminta kerangan saksi IGNIK, pada minggu kedua meminta keterangan DGW, AARS, IKB, DD, IKT, minggu ketiga meminta keterangan IGAS, IGNIK, IWAW, APSI, AANBSN dan ASD, minggu keempat meminta keterangan ALI, AP, AN, RC, minggu kelima meminta keterangan VJ, DF, IGAMA, IWYP, MAI dan minggu keenam telah meminta keterangan IKB, NLPW, IGBW dan AAWL.
Dirinya juga tidak menapik bahwa satu diantaranya yang telah diperiksa adalah Rektor Unud saat ini. Lantaran dari kasus ini muncul, yang bersangkutan ditunjuk sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru.
Pihaknya juga mengharapkan masyarakat yang merasa dirugikan dalam penerapan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri ini dapat memberikan keterangannya sebagai saksi tanpa merasa takut dikarenakan keamanan informasi dalam memberikan keterangan merupakan hal yang dipegang teguh oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
"Hal ini sebagai bentuk adanya perlindungan bagi saksi yang memberikan keterangan dalam penyidikan tindak pidana," tutup Luga.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 894 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 393 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 341 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 317 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 254 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar