Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
Krisis Politik Picu Rusuh Berdarah, Peru Deklarasi Status Darurat
BERITABALI.COM, DUNIA.
Peru mendeklarasikan status darurat pada Rabu (14/12), usai krisis politik di negara itu memicu kerusuhan berdarah yang hingga kini sudah menewaskan tujuh orang. Menteri Pertahanan Peru, Alberto Otarola, mengumumkan status darurat itu berlaku selama 30 hari mulai Rabu.
Ia mengatakan bahwa status darurat diberlakukan karena "tindakan vandalisme dan kekerasan" hingga penutupan jalan di tengah kerusuhan ini.
Otarola juga mengumumkan kepolisian dan angkatan bersenjata akan "mengendalikan seluruh wilayah."
Sebagaimana dilansir AFP, Otarola membeberkan bahwa dengan status darurat ini, pemerintah juga dapat "mencabut kebebasan bergerak dan berkumpul" dan menerapkan jam malam.
Status darurat ini diumumkan setelah Peru didera krisis politik sejak pekan lalu, ketika mantan presiden Pedro Castillo berupaya membubarkan parlemen dan memerintah berdasarkan dekrit.
Parlemen Peru lantas memakzulkan Castillo. Aparat pun langsung menahan Castillo ketika sang mantan presiden dalam perjalanan menuju kedutaan besar Meksiko untuk mencari suaka.
Sementara itu, Peru menunjuk presiden baru, Dina Boluarte. Namun, warga masih terus berdemonstrasi mendesak pemilihan umum selanjutnya dipercepat.
Awalnya, Peru harusnya menggelar pemilu pada 2026. Guna meredam amarah demonstran, Boluarte mengajukan percepatan pemilu menjadi 2024.
Meski demikian, para pengunjuk rasa mendesak pemilu digelar sesegera mungkin. Boluarte pun kembali mengajukan usulan untuk mempercepat pemilu menjadi Desember 2023.
Tak puas, warga tetap turun ke jalan, menuntut pemilu lebih cepat agar mereka dapat memilih pemimpin yang benar-benar diinginkan rakyat.
Para pendukung Castillo juga terus berdemonstrasi menyerukan pembebasan sang mantan presiden. Kericuhan makin parah karena Castillo tak kunjung dibebaskan.
Pekan lalu, hakim memerintahkan Castillo ditahan hanya tujuh hari hingga Rabu, sembari menunggu jaksa menyusun dakwaan.
Namun pada Selasa, jaksa mengajukan permintaan agar Castillo ditahan selama 18 bulan, sebelum proses peradilan dimulai.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8480 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5829 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar