Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 13 Agustus 2026
Krisis Politik Picu Rusuh Berdarah, Peru Deklarasi Status Darurat
BERITABALI.COM, DUNIA.
Peru mendeklarasikan status darurat pada Rabu (14/12), usai krisis politik di negara itu memicu kerusuhan berdarah yang hingga kini sudah menewaskan tujuh orang. Menteri Pertahanan Peru, Alberto Otarola, mengumumkan status darurat itu berlaku selama 30 hari mulai Rabu.
Ia mengatakan bahwa status darurat diberlakukan karena "tindakan vandalisme dan kekerasan" hingga penutupan jalan di tengah kerusuhan ini.
Otarola juga mengumumkan kepolisian dan angkatan bersenjata akan "mengendalikan seluruh wilayah."
Sebagaimana dilansir AFP, Otarola membeberkan bahwa dengan status darurat ini, pemerintah juga dapat "mencabut kebebasan bergerak dan berkumpul" dan menerapkan jam malam.
Status darurat ini diumumkan setelah Peru didera krisis politik sejak pekan lalu, ketika mantan presiden Pedro Castillo berupaya membubarkan parlemen dan memerintah berdasarkan dekrit.
Parlemen Peru lantas memakzulkan Castillo. Aparat pun langsung menahan Castillo ketika sang mantan presiden dalam perjalanan menuju kedutaan besar Meksiko untuk mencari suaka.
Sementara itu, Peru menunjuk presiden baru, Dina Boluarte. Namun, warga masih terus berdemonstrasi mendesak pemilihan umum selanjutnya dipercepat.
Awalnya, Peru harusnya menggelar pemilu pada 2026. Guna meredam amarah demonstran, Boluarte mengajukan percepatan pemilu menjadi 2024.
Meski demikian, para pengunjuk rasa mendesak pemilu digelar sesegera mungkin. Boluarte pun kembali mengajukan usulan untuk mempercepat pemilu menjadi Desember 2023.
Tak puas, warga tetap turun ke jalan, menuntut pemilu lebih cepat agar mereka dapat memilih pemimpin yang benar-benar diinginkan rakyat.
Para pendukung Castillo juga terus berdemonstrasi menyerukan pembebasan sang mantan presiden. Kericuhan makin parah karena Castillo tak kunjung dibebaskan.
Pekan lalu, hakim memerintahkan Castillo ditahan hanya tujuh hari hingga Rabu, sembari menunggu jaksa menyusun dakwaan.
Namun pada Selasa, jaksa mengajukan permintaan agar Castillo ditahan selama 18 bulan, sebelum proses peradilan dimulai.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4504 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2316 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1953 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1590 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1033 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun