Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 10 Agustus 2026
Aniaya Anak Pengurus Ansor, Pengemudi Mobil Terancam Lima Tahun Penjara
beritabali.com/cnnindonesia.com/Aniaya Anak Pengurus Ansor, Pengemudi Mobil Terancam Lima Tahun Penjara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengemudi Rubicon Mario Dandy Satrio (MDS) terancam hukuman lima tahun penjara di kasus penganiayaan Anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Ade menyebut Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus itu.
"Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/2).
Selain itu, Ade menyebut Mario juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Ia menjelaskan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.
Ade mengatakan penganiayaan bermula saat perempuan berinisial A, yang merupakan mantan pacar korban mengadu kepada Mario.
"Saudara A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ujarnya.
Aduan itu disampaikan A kepada Mario beberapa hari sebelum kejadian. Dalam rentang waktu itu, Mario sempat mencoba menghubungi korban, namun tak mendapat jawaban.
Hingga akhirnya pada Senin lalu, A menghubungi korban dan meminta bertemu karena ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujarnya.
Mendapat informasi itu, Mario lantas pergi menggunakan mobil Jeep Rubicon bersama A dan rekannya S mendatangi David yang berada di rumah temannya.
Setiba di depan rumah teman korban, A kembali menghubunginya. Namun, saat itu korban enggan untuk keluar.
"Kemudian tersangka (Mario) juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," kata Ade.
Akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Akibat penganiayaan itu, David sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4436 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2085 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1550 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1008 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 939 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun