Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Puluhan Warga Lelateng Demo Tolak Pembangunan Taman Pendidikan Firdaus

Kamis, 9 Maret 2023, 17:26 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Puluhan Warga Lelateng Demo Tolak Pembangunan Taman Pendidikan Firdaus.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Puluhan warga dari Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tegas menolak pembangunan dan pengembangan Taman Pendidikan Firdaus. Warga yang hadir di halaman melakukan aksi damai bersholawat dan membawa poster penolakan. 

Kordinator Aliansi Masyarakat Tolak  Pendidikan Bermasalah Muhammad Kholil, menyatakan bahwa tujuan dari aksi damai ini adalah menolak pendirian taman pendidikan Firdaus secara tegas. Meskipun telah dilakukan mediasi sejak tahun 2022, tidak ada titik terang yang ditemukan.

Aliansi masyarakat Tolak Pendidikan Bermasalah akan terus melakukan upaya lebih banyak lagi jika hal ini tidak diindahkan. Kholil juga menolak keberadaan lembaga pendidikan Taman Firdaus yang terletak di lingkungan kelurahan Lelateng karena sejak awal kehadirannya sudah bermasalah dengan masyarakat kelurahan Lelateng dan sekitarnya.

Mereka mendukung langkah pemerintah daerah yang tidak memberikan izin kepada lembaga pendidikan tersebut dan menuntut untuk menyegel tempat pendidikan bermasalah tersebut demi menghindari terjadinya praktik pendidikan ilegal serta mencegah terjadinya konflik berkelanjutan di tengah masyarakat.

Namun, pimpinan Pesantren Taman Pendidikan Firdaus, Mahmudi, mengatakan, bahwa legalitasnya masih dalam kepengurusan melalui Departemen Agama. Hasil dari mediasi bahkan sampai ke pengadilan menyatakan sudah usai dan mereka juga sudah mencabut hasil gugatan ini. Status tanah sudah sah, dan warga harus menghormati sebuah kebijakan. Terkait izin, mereka harus mengikuti hasil proses tersebut.

"Aliansi masyarakat juga meminta kepada pihak firdaus untuk mentaati pemerintah daerah dalam hal ini Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan yg telah menerbitkan surat larangan kegiatan selama belum mengantongi izin operasional. Sampai saat ini masyarakat tidak pernah mencabut gugatan, jadi sampai saat ini Status tanah wakaf belum ingkrah," ungkap Muhamad Kholil kepada awak media.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami