Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Menunggu Revisi Perda RTRW, Perda no 11 Tahun 2012 Masih Berlaku
BERITABALI.COM, TABANAN.
Meskipun Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan belum rampung, namun proses pembangunan di kabupaten Tabanan dipastikan tidak akan terganggu.
Hal ini disebutkan Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi karena Sampat saat ini, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2012-2032 masih berlaku.
"Sehingga sembari menunggu revisi rampung, Perda RTRW yang lama yakni Perda no 11 tahun 2012 masih berlaku. Sehingga bisa menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ujarnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, untuk masalah perijinannya, Eka Nurcahyadi menyatakan juga tidak ada permasalahan. Pasalnya proses perijinannya sudah bisa dilakukan dengan adanya sistem online single submission (OSS).
Untuk perkembangan revisi dari Perda RTRW di Kabupaten Tabanan, Eka Nurcahyadi mengakui masih menunggu kajian lintas sektor dari kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
"Untuk prosesnya kami sudah ikuti tahapannya baik itu berupa kajian dan arahan melalui zoom meeting-zoom meeting yang diselenggarakan," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya DPRD Tabanan menargetkan Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan segera rampung, dan menargetkan di tahun 2023 sudah bisa menjadi Ranperda.
Proses revisi Perda RTRW ini, dari pihak Tata Ruang Kabupaten Tabanan posisinya masih menunggu persetujuan substansi dari Pemerintah pusat dalam hal ini berasal dari Kementerian Agraris dan Tata Ruang, yang tentunya hal ini dikatakan Eka Nurcahyadi akan melalui lintas sektor.
Sehingga dengan adanya segala bentuk perubahan, khususnya yang masih memungkinkan mengikuti RTRW Provinsi Bali, dan masukan dari masyarakat tentang penetapan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan menyesuaikan dengan lahan sawah dilindungi (LSD) akan tetap menunggu keputusan pemerintah pusat yang diharapkan akan dilakukan secara bertahap.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1364 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1039 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 884 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 784 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik