Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Sejumlah Bacaleg NasDem Mengundurkan Diri, KPU Bali: yang Penting Perempuannya Tidak Diganti
bbn/dok beritabali/Sejumlah Bacaleg NasDem Mengundurkan Diri, KPU Bali: yang Penting Perempuannya Tidak Diganti.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menanggapi sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) pada salah satu partai politik yang mengundurkan diri, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan angkat bicara.
Pihaknya mengaku tetap akan memeriksa berkas pendaftaran milik bakal calon DPRD saat verifikasi administrasi, meskipun bakal calon tersebut menyatakan diri mundur dari Pemilu 2024.
“Tetap diverifikasi administrasi, nanti waktu perbaikan peserta pemilu bisa dibenarkan dan digantikan naik nomornya atau ganti dengan yang lain,” kata Lidartawan di Denpasar, Kamis, 18 Mei 2023.
Dalam beberapa hari terakhir, bacaleg dari Partai NasDem di Kota Denpasar, Tabanan, hingga Buleleng ramai mengundurkan diri. Lidartawan menuturkan hal seperti ini sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik.
“Jadi sekarang itu kewenangan partai politik, sampai pindah dapil masih bisa, itu tidak apa yang penting jangan perempuannya diganti biar tidak kurang dari 30 persen,” ujarnya.
Secara teknis, dari 19 Mei-26 Juni 2023, KPU Bali akan melakukan verifikasi administrasi terhadap 722 bakal caleg dan 18 bakal calon DPD yang mendaftar beserta bacaleg lainnya di DPRD tingkat kabupaten/kota.
Selama itu, mereka akan secara rinci memastikan seluruh persyaratan yang diunggah pada sistem informasi pencalonan (silon) telah sesuai, karena sebelumnya saat pendaftaran mereka hanya memastikan bahwa dokumen terkumpul tanpa membaca isi di dalamnya.
“Nanti ada tahap perbaikan untuk perbaiki, itu partai politiknya kalau mau ditambah (dicarikan pengganti) silahkan, kalau tidak juga silahkan. Boleh penggantian, nambah jumlah yang tidak boleh,” jelasnya.
Ketua KPU Bali menilai hal ini umum terjadi pada pemilu sebelumnya, dan Pemilu 2024 KPU RI justru memberi kebijakan yang lebih fleksibel, di mana perbaikan masih bisa dilakukan sebelum pencermatan daftar calon sementara nanti.
Proses verifikasi administrasi baru akan dimulai pada 19 Mei 2023, setelah KPU RI mengeluarkan instruksi untuk memulai tahapan dalam 5x24 jam dari penutupan pendaftaran.
Hingga saat ini KPU Bali dan jajarannya belum memulai tahapan tersebut karena fitur verifikasi administrasi yang digunakan penyelenggara pada silon belum terbuka. (sumber: medcom.id)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1002 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 807 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 623 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 582 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik