Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 15 Oktober 2026
Kerap Buat Onar dan Mabuk di Ubud, Bule Rusia Dideportasi dan Masuk Daftar Penangkalan
beritabali/ist/Kerap Buat Onar dan Mabuk di Ubud, Bule Rusia Dideportasi dan Masuk Daftar Penangkalan.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Turis asal Rusia berinisial AT (35) yang kerap buat onar dan mabuk-mabukkan di Ubud, Gianyar, dideportasi pihak Imigrasi Ngurah Rai, pada Senin 3 Juli 2023. AT terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay, selama tinggal di Ubud, Gianyar, AT dianggap sangat meresahkan. Bahkan dia pernah kedapatan tidur nyenyak di atas trotoar di Jalan Raya Peliatan, Ubud Gianyar, pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.20 WITA.
"Diduga turis ini dalam keadaan mabuk berat. Ia lantas diamankan oleh Polsek Ubud Gianyar," beber Babay dalam keterangan rilisnya, Selasa 4 July 2023.
Rupanya di kantor Polisi, sosok AT sudah dikenal memang kerap buat onar di kawasan Ubud, Gianyar. Laporan-laporan tersebut diterima secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar AT dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
Babay menjelaskan, AT tiba di Indonesia sejak empat tahun lalu dengan menggunakan ITAS Investor. Dalam pemeriksaan AT diketahui bahwa paspornya telah hilang dan ia mengaku hanya minum arak sebulan sekali.
"Pada saat kejadian itu ia merasa cuaca Bali panas dan ia merasa ingin meminum arak hingga mabuk berat. Lalu ia tidak mengetahui bahwa yang ia lakukan tidak sesuai dengan norma kebudayaan di Bali," terangnya.
Lantaran deportasi belum dapat dilakukan sehingga Kantor Imigrasi I Denpasar pada 26 Mei 2023 menyerahkan AT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
"Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri" jelas Babay.
Diungkapkanya, AT dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 03 Juli 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin - Moskow. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi.
"AT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" tutup Babay.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4386 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2053 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1925 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1582 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1422 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan