Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Kerap Buat Onar dan Mabuk di Ubud, Bule Rusia Dideportasi dan Masuk Daftar Penangkalan
beritabali/ist/Kerap Buat Onar dan Mabuk di Ubud, Bule Rusia Dideportasi dan Masuk Daftar Penangkalan.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Turis asal Rusia berinisial AT (35) yang kerap buat onar dan mabuk-mabukkan di Ubud, Gianyar, dideportasi pihak Imigrasi Ngurah Rai, pada Senin 3 Juli 2023. AT terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay, selama tinggal di Ubud, Gianyar, AT dianggap sangat meresahkan. Bahkan dia pernah kedapatan tidur nyenyak di atas trotoar di Jalan Raya Peliatan, Ubud Gianyar, pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.20 WITA.
"Diduga turis ini dalam keadaan mabuk berat. Ia lantas diamankan oleh Polsek Ubud Gianyar," beber Babay dalam keterangan rilisnya, Selasa 4 July 2023.
Rupanya di kantor Polisi, sosok AT sudah dikenal memang kerap buat onar di kawasan Ubud, Gianyar. Laporan-laporan tersebut diterima secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar AT dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
Babay menjelaskan, AT tiba di Indonesia sejak empat tahun lalu dengan menggunakan ITAS Investor. Dalam pemeriksaan AT diketahui bahwa paspornya telah hilang dan ia mengaku hanya minum arak sebulan sekali.
"Pada saat kejadian itu ia merasa cuaca Bali panas dan ia merasa ingin meminum arak hingga mabuk berat. Lalu ia tidak mengetahui bahwa yang ia lakukan tidak sesuai dengan norma kebudayaan di Bali," terangnya.
Lantaran deportasi belum dapat dilakukan sehingga Kantor Imigrasi I Denpasar pada 26 Mei 2023 menyerahkan AT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
"Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri" jelas Babay.
Diungkapkanya, AT dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 03 Juli 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin - Moskow. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi.
"AT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" tutup Babay.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 812 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 702 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 524 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 508 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik