Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Bule Jerman di Bali Pakai Visa Investor, Tapi Belum Pernah Keluarin Modal
BERITABALI.COM, BADUNG.
Petugas Imigrasi Singaraja mendeportasi warga negara asing asal Jerman berinisial MN karena terbukti memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya. Pendeportasian itu dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu 3 September 2023.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, saat melaksanakan Operasi Pengawasan Keimigrasian “Bali Becik”, Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja, menemukan MN asal Jerman selaku pemegang ITAS Investor diduga memberikan data/keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya.
"Jadi, pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda," terang Hendra Setiawan dalam rilis yang disampaikannya, pada Senin 4 September 2023.
Sehingga dengan adanya penemuan tersebut, MN langsung dipanggil dan diperiksa di Kantor Imigrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, diketahui bahwa sejak mendirikan perusahaan, MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya.
"Hal itu sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan dan belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke Instansi terkait, dengan alasan perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 sampai dengan saat ini," beber Hendra.
Selain itu, MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi.
Sehubungan hal tersebut, MN dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni memberikan data atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal di tempat yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertara dalam izin tinggalnya.
"Atas dasar tersebut, MN dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Untuk seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan," bebernya.
Hendra Setiawan mengatakan MN telah dideportasi pada Minggu 3 September sekitar pukul 19.40 WITA dengan penerbangan Emirates Airlines nomor penerbangan EK-369 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Humberg, Jerman.
"Jadi tercatat hingga saat ini, Imigrasi Singaraja telah melakukan deportasi terhadap 10 orang warga negara asing yang terbukti meresahkan dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5837 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2564 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2208 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2192 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan