Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 22 Mei 2026
Masa Kampanye Dimulai, Ini Zona Terlarang Dipasang Baliho
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Masa kampanye Pemilu 2024 untuk Pileg dimulai 28 November 2023. Bawaslu Gianyar mengawal ketat pelaksanaan kampanye, baik menerima laporan maupun menemukan langsung.
Ketua Bawaslu Gianyar Wayan Hartawan menyatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) caleg memang tidak diatur. Artinya caleg bebas memasang baliho sebanyak-banyaknya.
"Ada batasannya atau larangannya, yaitu kantor pemerintah fasilitas umum, tempat pendidikan, tempat ibadah dan yang lainnya," ujar Hartawan.
Aturan itu, selain mengenai aturan Bawaslu, juga mengacu pada Perda 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Selain fasilitas umum, khusus tempat pribadi, tetap diatur. Agar tidak menimbulkan konflik dari pemilik lahan, maka diatur berdasarkan perjanjian.
"Kalau tempat pribadi, gak tersebut bisa dipasang sepanjang mendapat izin tertulis dari pemilik lahan," jelas dia.
Dikatakan bahwa, selama kampanye pada 28 November - 10 Februari 2024, Bawaslu Gianyar melakukan patroli pengawasan dengan melibatkan seluruh jajaran pengawas sampai ke tingkat desa.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mengatasi dan melakukan pengawasan yang berpotensi melanggar," tutup dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1926 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1747 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1299 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1168 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah