Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 24 Oktober 2026
Masa Kampanye Dimulai, Ini Zona Terlarang Dipasang Baliho
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Masa kampanye Pemilu 2024 untuk Pileg dimulai 28 November 2023. Bawaslu Gianyar mengawal ketat pelaksanaan kampanye, baik menerima laporan maupun menemukan langsung.
Ketua Bawaslu Gianyar Wayan Hartawan menyatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) caleg memang tidak diatur. Artinya caleg bebas memasang baliho sebanyak-banyaknya.
"Ada batasannya atau larangannya, yaitu kantor pemerintah fasilitas umum, tempat pendidikan, tempat ibadah dan yang lainnya," ujar Hartawan.
Aturan itu, selain mengenai aturan Bawaslu, juga mengacu pada Perda 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Selain fasilitas umum, khusus tempat pribadi, tetap diatur. Agar tidak menimbulkan konflik dari pemilik lahan, maka diatur berdasarkan perjanjian.
"Kalau tempat pribadi, gak tersebut bisa dipasang sepanjang mendapat izin tertulis dari pemilik lahan," jelas dia.
Dikatakan bahwa, selama kampanye pada 28 November - 10 Februari 2024, Bawaslu Gianyar melakukan patroli pengawasan dengan melibatkan seluruh jajaran pengawas sampai ke tingkat desa.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mengatasi dan melakukan pengawasan yang berpotensi melanggar," tutup dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5550 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4572 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2494 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2169 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2167 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan