Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 17 Mei 2026
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penundaan Pencocokan Objek Perkara di Seraya Timur
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kuasa hukum I Nyoman Gunung (78) selaku pihak yang memenangkan perkara perdata terhadap lahan di Desa Seraya Timur, Kecamatan/Kabupaten Karangasem hingga ke tingkat Mahkamah Agung menyayangkan adanya penundaan proses konstatering (pencocokan objek perkara) dengan alasan yang tak jelas.
Selaku kuasa hukum, I Putu Indra Perdana SH mengungkapkan, penundaan pertama terjadi pada Senin (13/11/2022) dan penundaan kedua terjadi Kamis (21/12/2023). Penundaan ini terjadi karena aparat keamanan (Polres Karangasem) meminta agar proses konstatering itu ditunda tanpa alasan yang jelas.
“Dalam perkara ini, Polres Karangasem tugasnya mengamankan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan bukan menunda pelaksanaan putusan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Indra Perdana sangat menyayangkan kondisi ini, mestinya mengingat perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, seharusnya pihak kepolisian mensteril objek perkara yang akan di constatering.
Ia menerangkan, kliennya Nyoman Gunung mengajukan surat permohonan keadilan dan perlindungan hukum karena dia sebagai pihak yang menang dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Amlapura sesuai putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.AP tanggal 16 Juni 2014, yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 125/Pdt/2014/PT.Dps tanggal 31 Oktober 2014 serta dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 792K/Pdt/2015 tanggal 22 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
Konflik Tanah Bisa Jadi Bom Waktu di 2014
“Klien kami juga sudah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Amlapura terhadap tanah-tanah objek sengketa yang dimenangkan, karena lahan tersebut sampai saat ini masih dikuasai dan dihasili oleh pihak yang kalah perkara,” kata Perdana.
Permohonan eksekusi sendiri telah diajukan sejak tanggal 2 November 2022, kemudian ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Amlapura dengan mengeluarkan penetapan Nomor: 3/Pdt.Eks/2023/PN.Amp dan telah dilakukan aanmaning (teguran) kepada Para Termohon Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Amlapura pada tanggal 4 Oktober 2023, tanggal 11 Oktober 2023 dan terakhir tanggal 18 Oktober 2023.
“Setelah waktu 8 hari pelaksanaan aanmaning (teguran) terakhir yang telah dilaksanakan tanggal 18 Oktober 2023, pihak yang kalah tidak juga melaksanakan isi putusan yang memenangkan klien saya dengan menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi. Terhadap hal ini sebagai kuasa hukum Pak Gunung saya kembali memohon kepada Ketua PN Amlapura untuk melaksanakan eksekusi lanjutan,” imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Amlapura, Aditayoga Nugraha saat dihubungi mengatakan, penundaan Constatering Obyek Perkara di Seraya Timur itu terjadi karena adanya masa dari termohon sehingga pihak Kepolisian meminta agar ditunda.
"Oleh karena tidak adanya jaminan perlindungan keamanan bagi Petugas Pengadilan dari Kepolisian tersebut, maka Pengadilan menunda pelaksanaannya," jelas Nugraha, Jumat (22/12/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Ops Polres Karangasem, Kompol. I Nengah Subangsawan, membenarkan bahwa pihaknya menyarankan untuk penundaan terkait pelaksanaan constatering objek perkara perdata di Desa Seraya Timur tersebut. "Ya," jawabnya singkat via whatapp.
Namun saat ditanya lebih jauh mengenai alasan pihaknya menyarankan untuk penundaan itu, sampai berita ini ditulis Subangsawan belum memberikan jawabannya lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1428 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1084 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 928 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 819 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik