Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 5 November 2026
KPU Bali Bicara Peluang Pencalonan DPD RI Arya Wedakarna Usai Dipecat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan akan mengkaji putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI soal pemecatan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK.
Mengingat saat ini, AWK terdaftar sebagai calon anggota DPD dari Bali. Total ada sebanyak 17 calon anggota DPD dapil Bali pada Pemilu 2024 dan AWK mendapatkan nomor urut terakhir.
"Itu tergantung putusannya. Saya belum baca putusnya, kalau putusannya tidak ada menyebabkan syarat pencalonannya tidak memenuhi syarat, iya tetap saja tidak ada hubungannya," kata Lidartawan, saat dihubungi Jumat (2/2) sore.
Pada dasarnya, kata Lidartawan, jika putusan pemecatan itu berkaitan dengan kode etik maka tidak serta merta bisa menggugurkan langkah AWK sebagi peserta pemilu. Kecuali bila AWK terlibat pidana pemilu atau pidana lainnya dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
"Kemudian, tindak pidana dengan hukuman lima tahun, kan nanti surat dari pengadilan kan berubah tidak memenuhi syarat lagi (atau gugur)," uja Linda.
Seperti diketahui, keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.
Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika yang juga eks Gubernur Bali tersebut. (sumber: merdeka.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 609 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 494 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan