Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kapolres Buleleng Larang Anggota Gunakan Vape, Jika Melanggar Terancam Sanksi Etik

Kamis, 5 November 2026, 14:32 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kapolres Buleleng Larang Anggota Gunakan Vape, Jika Melanggar Terancam Sanksi Etik.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Polres Buleleng mulai menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian sejak 30 Oktober 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, pihaknya mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pimpinan Polri. Menurutnya, aturan tersebut perlu disikapi secara positif, terutama jika bertujuan mengurangi dampak buruk vape terhadap kesehatan.

"Apa yang menjadi atensi dari pimpinan di satuan atas, yang pasti kita ambil hal positifnya dulu. Kalau memang itu mengganggu kesehatan, ya kita kurangi, kita ikuti," ujar AKBP Ruzi, dikonfirmasi Kamis (5/11/2026).

Anggota yang Melanggar Bisa Dikenai Sanksi

AKBP Ruzi menegaskan, larangan penggunaan vape berlaku bagi anggota Polri maupun masyarakat yang datang ke lingkungan kepolisian. Namun, penanganan pelanggaran dibedakan berdasarkan status masing-masing.

Anggota Polri yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan, baik melalui mekanisme disiplin maupun kode etik. Sementara itu, pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan Polres Buleleng akan diberikan imbauan untuk mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.

"Kalau dibuat anggota Polri melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, ada sanksi tersendiri, baik disiplin maupun kode etik. Tapi untuk pengunjung yang datang, hanya berikan imbauan," jelasnya.

Kapolres Buleleng Tak Berspekulasi soal Dugaan Narkoba

Saat ditanya apakah kebijakan larangan vape berkaitan dengan dugaan pemberian narkoba melalui rokok elektrik, AKBP Ruzi enggan berspekulasi.

Dia menilai dugaan tersebut tidak bisa langsung dikaitkan dengan kebijakan yang dikeluarkan pimpinan Polri. Menurutnya, hal itu masih membutuhkan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut.

"Saya enggak bisa ngomong seperti itu. Nanti itu kan harus perlu pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Secara pribadi, AKBP Ruzi menilai pembatasan penggunaan vape merupakan langkah positif apabila aktivitas tersebut dinilai kurang baik bagi kesehatan. Dia juga mengajak seluruh personel untuk mengikuti aturan dan mulai menerapkan pola hidup lebih sehat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami