Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 5 November 2026
Kapolres Buleleng Larang Anggota Gunakan Vape, Jika Melanggar Terancam Sanksi Etik
BERITABALI.COM, BULELENG.
Polres Buleleng mulai menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian sejak 30 Oktober 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, pihaknya mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pimpinan Polri. Menurutnya, aturan tersebut perlu disikapi secara positif, terutama jika bertujuan mengurangi dampak buruk vape terhadap kesehatan.
"Apa yang menjadi atensi dari pimpinan di satuan atas, yang pasti kita ambil hal positifnya dulu. Kalau memang itu mengganggu kesehatan, ya kita kurangi, kita ikuti," ujar AKBP Ruzi, dikonfirmasi Kamis (5/11/2026).
Anggota yang Melanggar Bisa Dikenai Sanksi
AKBP Ruzi menegaskan, larangan penggunaan vape berlaku bagi anggota Polri maupun masyarakat yang datang ke lingkungan kepolisian. Namun, penanganan pelanggaran dibedakan berdasarkan status masing-masing.
Anggota Polri yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan, baik melalui mekanisme disiplin maupun kode etik. Sementara itu, pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan Polres Buleleng akan diberikan imbauan untuk mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
"Kalau dibuat anggota Polri melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, ada sanksi tersendiri, baik disiplin maupun kode etik. Tapi untuk pengunjung yang datang, hanya berikan imbauan," jelasnya.
Baca juga:
Denpasar Siapkan Aturan Ketat untuk Vape
Kapolres Buleleng Tak Berspekulasi soal Dugaan Narkoba
Saat ditanya apakah kebijakan larangan vape berkaitan dengan dugaan pemberian narkoba melalui rokok elektrik, AKBP Ruzi enggan berspekulasi.
Dia menilai dugaan tersebut tidak bisa langsung dikaitkan dengan kebijakan yang dikeluarkan pimpinan Polri. Menurutnya, hal itu masih membutuhkan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut.
"Saya enggak bisa ngomong seperti itu. Nanti itu kan harus perlu pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Secara pribadi, AKBP Ruzi menilai pembatasan penggunaan vape merupakan langkah positif apabila aktivitas tersebut dinilai kurang baik bagi kesehatan. Dia juga mengajak seluruh personel untuk mengikuti aturan dan mulai menerapkan pola hidup lebih sehat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 609 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 494 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan