Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Unggah Perselingkuhan Suami Ditangkap, Polda Klaim Tersangka Tidak Bijak Bermedsos
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Anindira Puspita (34) alias AP kini dijadikan tersangka dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tidak bijak bermedia sosial (medsos).
Ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai dokter gigi sekaligus istri dari seorang dokter TNI AD ini ditangkap di Cibubur, Jawa Barat karena diduga sengaja mengunggah perselingkuhan suaminya di medsos.
Penangkapan terhadap Anindira Puspita ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan. Dijelaskannya, Anindira dijerat UU ITE karena tidak bijak bermedsos.
Dijelaskannya, pelaku menggugah di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dan membeberkan tentang MHA yang saat itu bertugas di Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana berselingkuh sejak 2023. Dalam unggahannya itu, pelaku juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.
Akibat perbuatannya, Anindira dilaporkan ke Polresta Denpasar dengan laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024.
"Laporan ini lalu diproses sesuai SOP. Hasil gelar perkara unsur pidana mencukupi dan setelah berstatus tersangka, pelaku kemudian ditangkap," bebernya kepada awak media, pada Minggu 14 April 2024.
Mantan Kapolresta Denpasar ini menerangkan, pelaku diciduk di salah satu SPBU di Jalan Transyogi, Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024, sekitar pukul 12.00 WITA. Perempuan asal Bogor ini selanjutnya ditahan di rumah di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
"Pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan," bebernya.
Perwira melati tiga di pundak ini menerangkan pelaku ditahan di UPTD PPA karena memiliki balita berumur 1,5 tahun. Sehingga, selama masa penahanan, pelaku akan diawasi dan diberi pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
Menyikapi kasus ini, Kombes Jansen mengimbau kepada masyarakat agar bermedsos dengan bijak.
"Jangan setelah jadi tersangka, malah berkoar seolah jadi korban. Kepada keluarga tersangka AP agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian," ujar Jansen mantan Wakapolres Badung.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 536 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 424 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 414 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 412 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik