Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemprov Bali Kremasi 11 Jenazah Terlantar, Biaya Per Sawa Rp8,5 juta dari APBD

Kamis, 20 Juni 2024, 14:38 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pemprov Bali Kremasi 11 Jenazah Terlantar, Biaya Per Sawa Rp8,5 juta dari APBD.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali melaksanakan Kegiatan Kremasi jenazah terlantar bersinergi dengan RSUP Prof. DR. I.G.N.G. Ngoerah Sanglah Denpasar, di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Upacara kremasi sendiri berlangsung selama 2 hari sejak Rabu (19/6) kemarin hingga hari ini Kamis (20/6). Pada kremasi kali ini, Pemprov Bali melaksanakan kremasi terhadap 11 jenazah terlantar yang telah mendapatkan pembebasan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali Dr. drh. Luh Ayu Aryani, M.P., di Denpasar, Kamis (20/6) pagi saat mengikuti rangkaian kremasi di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan.

"Upacara kremasi dilaksanakan dari tanggal 19–20 Juni 2024 sebanyak 11 Jenazah terlantar yang sudah ada pembebasan untuk dikremasi. Dimana biaya kremasi sendiri masing-masing Rp8,5 juta sepenuhnya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali," ungkapnya.

Aryani menyampaikan, dengan dilaksanakannya kremasi maka diharapkan dapat menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta, menyucikan roh/atma yang telah meninggal dunia dan mempercepat kembalinya jasad ke alam asalnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Layanan Operasional RSU Prof Ngoerah I Gst Ngurah Ketut Sukadarma meluruskan pemberitaan di media terkait biaya menghabiskan Rp1.9 Miliar. 

Ditemui di sela upacara kremasi, Ia menegaskan bahwa untuk biaya upacara kremasi di Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Bali.

"Jadi Rp1.9 Miliar itu meliputi biaya penitipan jenazah di rumah sakit, tidak hanya yang 11 jenazah ini, tapi juga ada 5 jenazah lain yang sebelumnya sudah diambil oleh yayasan islam untuk dikubur. Jadi itu termasuk biaya ketika mereka dirawat dan biaya penitipan jenazah karena ada yang sejak tahun 2022 dan paling banyak tahun 2023. Secara administrasi itu kan ada biayanya, sehingga estimasinya itu sekitar Rp1.9 Miliar. Jadi Saya juga tegaskan, untuk biaya upacara kremasi saat ini itu murni sepenuhnya biaya dari Pemerintah Provinsi Bali," jelasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami