Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




8 Tersangka Narkoba di Jembrana Jual Sabu Diselundupkan Lewat Travel

Kamis, 20 Juni 2024, 17:19 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/8 Tersangka Narkoba di Jembrana Jual Sabu Diselundupkan Lewat Travel.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik yang digelar sejak 31 Mei hingga 15 Juni 2024.

Operasi Antik Agung 2024 mengungkap lima perkara narkotika dengan delapan orang tersangka, serta satu tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan satu orang tersangka.

"Para tersangka membuat paket-paket kecil narkotika jenis sabu untuk dijual atau digunakan sendiri serta menyelundupkan melalui travel. Motifnya adalah untuk memperoleh keuntungan baik berupa uang hasil penjualan atau narkotika untuk dipakai sendiri," ujar Wakapolres Jembrana, Kompol I Made Katon Kamis 20/06/2024).

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 16,55 gram bruto atau 13,54 gram netto dan 255 butir pil putih berlogo Y.

Para tersangka dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta pasal tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami