Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 15 September 2026
Konter HP di Pergung Dibobol, Pria asal Banyuwangi Ditangkap
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar konter penjual handphone di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial W, 28 tahun, asal Banyuwangi. W diamankan Tim Kurawa Opsnal Satreskrim Polres Jembrana pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 17.24 WITA.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, pencurian terjadi di Konter Multi Media Cell yang berada di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung.
Aksi pencurian diketahui korban pada Sabtu, 15 Agustus 2026 pagi. Saat hendak membuka konter, korban menemukan rolling door dalam kondisi rusak. Kabel CCTV juga diketahui telah terlepas.
Korban kemudian memeriksa bagian dalam konter dan mendapati uang tunai sekitar Rp4 juta yang disimpan di laci serta tiga unit handphone telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,6 juta.
“Benar, kami melakukan penyelidikan terkait pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu toko penjual HP di Desa Pergung. Toko tersebut dibobol dengan cara merusak rolling door,” ujar AKP I Gede Alit Darmana.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada W. Tim Kurawa Opsnal Satreskrim Polres Jembrana selanjutnya mengamankan terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Vivo Y05 warna hitam, satu unit sepeda motor serta peralatan yang diduga digunakan untuk membobol konter.
Dari hasil pemeriksaan, W mengakui mengambil tiga unit handphone dan uang tunai Rp4 juta dari dalam konter. Dua handphone lainnya disebut telah dijual di dua konter berbeda.
Kasat Reskrim Polres Jembrana mengatakan, W bersama barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“W masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Jembrana dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f, dengan ancaman tujuh tahun penjara atau denda kategori lima,” jelasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5291 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3438 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2234 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 955 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan