Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Perusahaan Batako di Singapadu Ketahuan Jual Gas LPG dari Bukti Nota
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Penutupan perusahaan batako yang menjual gas LPG oleh Satpol PP Provinsi Bali ternyata ada fakta menarik. Muncul nota penjualan perusahaan batako berkop UD Putra Agung yang berlokasi di Desa Singapadu Kangin diduga mengeluarkan nota penjualan gas LPG.
Dalam nota itu, jumlah penjualan gas sebanyak 2 unit masing-masing ukuran 50 kg. Per unit seharga Rp850 ribu. Jadi total nota seharga Rp1,7 juta. Dalam nota bertanggal 4 Juni 2024 itu, ada dua tanda tangan.
Terkait perusahaan batako menjual tabung gas LPD, dijadikan oleh masyarakat kepada Satpol PP Provinsi Bali.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku telah menutup perusahaan batako itu karena tidak bisa menunjukkan izin penjualan gas.
"Penutupan berdasarkan laporan masyarakat. Perusahaan itu tidak bisa tunjukkan izin berjualan gas," jelas dia.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan juga Dinas ESDM mengenai kewenangan penjualan gas oleh perusahaan batako itu. Diakui, saat sidak, tidak ditemukan indikasi oplos. "Namun tetap kami tutup," tutup dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun