Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 28 September 2026
Perusahaan Batako di Singapadu Ketahuan Jual Gas LPG dari Bukti Nota
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Penutupan perusahaan batako yang menjual gas LPG oleh Satpol PP Provinsi Bali ternyata ada fakta menarik. Muncul nota penjualan perusahaan batako berkop UD Putra Agung yang berlokasi di Desa Singapadu Kangin diduga mengeluarkan nota penjualan gas LPG.
Dalam nota itu, jumlah penjualan gas sebanyak 2 unit masing-masing ukuran 50 kg. Per unit seharga Rp850 ribu. Jadi total nota seharga Rp1,7 juta. Dalam nota bertanggal 4 Juni 2024 itu, ada dua tanda tangan.
Terkait perusahaan batako menjual tabung gas LPD, dijadikan oleh masyarakat kepada Satpol PP Provinsi Bali.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku telah menutup perusahaan batako itu karena tidak bisa menunjukkan izin penjualan gas.
"Penutupan berdasarkan laporan masyarakat. Perusahaan itu tidak bisa tunjukkan izin berjualan gas," jelas dia.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan juga Dinas ESDM mengenai kewenangan penjualan gas oleh perusahaan batako itu. Diakui, saat sidak, tidak ditemukan indikasi oplos. "Namun tetap kami tutup," tutup dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8495 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5839 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3661 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2490 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar