Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 9 Mei 2026
Narkoba Jenis DMT Punya Efek Halusinasi Luar Biasa, Tersangka WNA Terancam Hukuman Mati
beritabali/ist/Narkoba Jenis DMT Punya Efek Halusinasi Luar Biasa, Tersangka WNA Terancam Hukuman Mati.
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa narkoba golongan 1 jenis Dimethyltryptamine (DMT) yang ditemukan di Vila Mama Ji House Jalan Keliki Kawan, Payangan, Gianyar, Bali adalah narkoba yang memiliki efek halusinasi sangat luar biasa.
Beruntung, pihaknya bisa melakukan pencegahan dengan menangkap pelakunya Diego Alejandro Santos (28) asal Filipina.
Irjenpol Wayan Sugiri menjelaskan, dalam pembuatannya, DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan. Dalam metode pembuatannya, DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami).
"DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 ml) dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat," tegasnya.
Sehingga, kata Jenderal bintang dua di pundak ini, BNN RI akan terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu waspada serta turut aktif dalam menjaga pengawasan di wilayahnya.
Diterangkanya, pengawasan terhadap wilayah harus dilakukan, tidak hanya menjadi destinasi wisata tetapi juga menjadi tujuan menetap warga negara asing. Agar kiranya warga asing mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia, salah satunya terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Mari bergerak, bersama-sama melawan kejahatan narkotika untuk mewujudkan Indonesia Bersinar," pintanya.
Diungkapkan Irjen Wayan Sugiri, tersangka Diego Alejandro Santos alias DAS dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
Sementara adapun barang bukti narkoba dan psikotropika dari kasus Clandestine Laboratory jenis DMT ini, Tim BNN menyita barang bukti sebanyak 217 item yang ditemukan di 2 TKP. Rincianya, 6 item yang teridentifikasi narkotika golongan I jenis DMT dengan bentuk padatan/serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan dengan volume sebanyak 484 ml netto.
Kemudian, bahan-bahan zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT sebanyak 172 item. Dengan perincian antara lain berbentuk cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume sebanyak 78.473 ml.
Berbentuk padatan/serbuk yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram.
"Di laboratorium kami juga temukan 39 item peralatan yang digunakan dalam proses clandestine laboratory narkotika jenis DMT," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 870 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 733 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 557 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 526 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik