Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 17 Agustus 2026
Rumah Warga Direnovasi, Pantarlih di Badung Tidak Dapat Tempelkan Stiker Coklit
BERITABALI.COM, BADUNG.
Keluh kesah para Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) di Badung menghadapi berbagai rintangan.
Daerah urban di Badung Selatan misalnya, ketika Pantarlih hendak mencoklit terdapat rumah warga di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan yang kebetulan sedang renovasi rumah dan gerbangnya.
"Benar terjadi, pantarlih kami kebingungan harus ditempel dimana karena rumah dan gerbangnya saat itu sedang dicat," ujarnya.
Dikarenakan terlanjur dilapangan dan kelengkapan bukti warga telah tercoklit adalah ditempel stiker maka atas koordinasi dengan pemilik rumah maka stiker coklit ditempel sementara di tiang listrik depan rumah warga dan setelah rampung proses cat akan diperbaiki oleh pantarlih," kata Ketua PPK Kuta Selatan, I Wayan Suparta, membenarkan kejadian tersebut, Sabtu (27/7/2024) di Badung.
Selanjutnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Badung, Agung Rio Swandisara mengatakan, hal itu harus dimaklumi karena kondisi di lapangan tidak pada kondisi seperti apa yang dibayangkan.
"Hal itu menurut saya perlu diapresiasi dimana Pantarlih mengetahui tugasnya dan apa yang harus dia lakukan dalam menjalankan tugas, mencocokan data, menulis, memberikan Tanda Bukti Coklit sampai menempel stiker coklit," ujarnya.
"Kalau sampai tidak lengkap proses dan alur coklitnya kan berpotensi pelanggaran administrasi, Astungkara saya apresiasi juga teman-teman PKD yang telah memastikan pantarlih kami telah bekerja sesuai ketentuan dan melakukan pencegahan dengan Saran Perbaikan sehingga mencegah terjadinya Pelanggaran Administrasi," imbuhnya.
KPU Badung beserta seluruh jajarannya telah menyelesaikan 100% proses coklit yang akan dilakukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) mulai dari tingkat PPS, PPK hingga tingkat Kabupaten akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara mulai 9 sampai dengan 11 Agustus 2024 mendatang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4562 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2363 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2016 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1628 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1068 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun