Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Rumah Warga Direnovasi, Pantarlih di Badung Tidak Dapat Tempelkan Stiker Coklit
BERITABALI.COM, BADUNG.
Keluh kesah para Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) di Badung menghadapi berbagai rintangan.
Daerah urban di Badung Selatan misalnya, ketika Pantarlih hendak mencoklit terdapat rumah warga di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan yang kebetulan sedang renovasi rumah dan gerbangnya.
"Benar terjadi, pantarlih kami kebingungan harus ditempel dimana karena rumah dan gerbangnya saat itu sedang dicat," ujarnya.
Dikarenakan terlanjur dilapangan dan kelengkapan bukti warga telah tercoklit adalah ditempel stiker maka atas koordinasi dengan pemilik rumah maka stiker coklit ditempel sementara di tiang listrik depan rumah warga dan setelah rampung proses cat akan diperbaiki oleh pantarlih," kata Ketua PPK Kuta Selatan, I Wayan Suparta, membenarkan kejadian tersebut, Sabtu (27/7/2024) di Badung.
Selanjutnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Badung, Agung Rio Swandisara mengatakan, hal itu harus dimaklumi karena kondisi di lapangan tidak pada kondisi seperti apa yang dibayangkan.
"Hal itu menurut saya perlu diapresiasi dimana Pantarlih mengetahui tugasnya dan apa yang harus dia lakukan dalam menjalankan tugas, mencocokan data, menulis, memberikan Tanda Bukti Coklit sampai menempel stiker coklit," ujarnya.
"Kalau sampai tidak lengkap proses dan alur coklitnya kan berpotensi pelanggaran administrasi, Astungkara saya apresiasi juga teman-teman PKD yang telah memastikan pantarlih kami telah bekerja sesuai ketentuan dan melakukan pencegahan dengan Saran Perbaikan sehingga mencegah terjadinya Pelanggaran Administrasi," imbuhnya.
KPU Badung beserta seluruh jajarannya telah menyelesaikan 100% proses coklit yang akan dilakukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) mulai dari tingkat PPS, PPK hingga tingkat Kabupaten akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara mulai 9 sampai dengan 11 Agustus 2024 mendatang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1170 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 911 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 740 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 679 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik