Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Waspada Penipuan Modus Tarik Kendaraan dari Leasing
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Modus penipuan baru mengancam korban di jalan. Berhati-hatilah dengan oknum mengaku dari pihak leasing dan berpura-pura telah menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban.
Selain itu, para pelaku juga didampingi penasehat hukum dan orang-orang berbadan besar diduga preman hendak memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali, KBP Jansen Panjaitan pada Minggu 4 Agustus 2024. Dijelaskannya, modus ini sudah dilaporkan masyarakat ke Polresta Denpasar terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum.
Dijelaskannya, dari keterangan pelapor inisial DADP menyebutkan bahwa kendaraan yang sempat diperiksa oknum tersebut dibeli secara tunai. Ia tidak pernah atau sama sekali berurusan dengan pihak leasing/bukan kendaraan kreditan.
"Jadi, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," beber Kombes Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar ini meminta kepada masyarakat untuk perlu mewaspadai adanya modus baru tersebut.
"Modusnya, para pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan tidak segan berusaha untuk merebut serta menguasai kendaraan korban dengan cara memaksa dan ancaman," terangnya.
Kombes Jansen menjelaskan, terkait masalah leasing hanya bisa dilakukan penarikan kendaraan setelah ada penetapan dari pengadilan atau atas persetujuan dari debitur sendiri. Di mana, Kementerian keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Kombes Jansen mengajak masyarakat yang mengalami serta melihat peristiwa tersebut agar berani melaporkan kepada Pihak Kepolisian, lebih baik lagi apabila juga dapat menyertakan bukti berupa dokumentasi dan lainnya.
"Polda Bali beserta Polres Jajaran berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk perbuatan premanisme, termasuk di dalamnya Debt Collector yang mengaku mendapatkan surat tugas dari Perusahaan Leasing serta mengancam untuk mengambil kendaraan secara paksa,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 561 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 431 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 427 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan