Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 14 Mei 2026
Penertiban Orang Asing di Canggu, Imigrasi Amankan 10 WNA
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar operasi penertiban orang asing (OA) di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Rabu 14 Agustus 2024. Operasi penertiban ini melibatkan total 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan, operasi penertiban OA ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi guna mengawasi orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali. Sekaligus mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing.
Suhendra menegaskan, berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, banyak ditemukan OA yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai mengambil lapangan kerja masyarakat setempat.
"Atas dasar hal tersebut maka Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing," tegasnya.
Target operasi penertiban ini menyasar OA yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM, seperti rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer, dan lain sebagainya.
"WNA yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan," ungkap Suhendra.
Dalam operasi yang dimulai pada pukul 12.30-18.00 WITA, tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 OA. Dari hasil pemeriksaan 6 orang terbukti melakukan pelanggaran yakni inisial KDK (40), CLJ (37), LT (36), NV (34), KD (31) dan DO (25).
"Keenam WNA itu didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki, masih diperikaa intensif," bebernya.
Di hari yang sama, Imigrasi Ngurah Rai juga mengamankan satu OA asal Rusia berinisial AF (34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan penyalahgunaan narkotika.
AF diamankan Polsek Kuta Selatan karena kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cenggiling, Jimbaran, Kuta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah overstay.
Dari pemeriksaan terhadap barang miliknya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram, paspor, buku tabungan, 1 alat hisap/bong dan lainnya.
“Terhadap AF masih dilakukan pendetensian dan akan kami serahkan kepada kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika," tegas Suhendra.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1294 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1002 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 829 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 750 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik