Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
Usai Kisruh Pesangon, Puluhan Buruh Dilarang Masuk Areal PLTU Celukan Bawang
BERITABALI.COM, BULELENG.
Buntut kisruh soal pesangon, puluhan buruh yang bekerja di PLTU Celukan Bawang mendapat perlakuan kurang menyenangkan dengan pelarangan masuk ke areal PLTU tempat selama ini mereka mengais rezeki.
Nama-nama mereka yang dilarang masuk dan tertahan di pintu pagar ternyata tercatat dalam list yang dikeluarkan pihak PLTU Celukan Bawang.
Dalam daftar yang diterima media ini tercatat 32 nama disertai jabatan masing-masing dilarang memasuki areal PLTU Celukan Bawang. Diantara nama-nama tersebut ada yang berposisi sebagai maintence turbine, maintence boiler, maintence batubara, welder, cleaning service boiler/turbine serta supervisor.
Kuasa hukum PLTU Celukan Bawang I Putu Wibawa SH dari Kantor Hukum Global Yustisia Law Firm mengatakan, pelarangan masuk ke areal PLTU Celukan Bawang karena adanya peralihan management alih daya yang dikaryakan di PLTU Celukan Bawang dari PT. Victory Utama Karya ke PT. Garda Arta Bumindo dan PT. Gurda Satya Perkasa.
Karena itu, kata Wibawa, bagi pekerja yang belum mengajukan permohonan bekerja kembali kepada management alih daya yang ditunjuk oleh PLTU Celukan Bawang sampai tanggal 22 September 2024 pada pukul 12.00 WITA semua karyawan yang belum mengajukan permohonan tidak diperkenankan masuk sejak tanggal 23 September 2024.
“Ya sejak tanggal 23 September 2024 kami larang memasuki wilayah hukum PLTU Celukan Bawang dengan tujuan apapun tanpa seizin dari Management PLTU Celukan Bawang,” tegas Wibawa.
Atas kondisi tersebut, Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) PLTU Celukan Bawang menyayangkan adanya pelarangan tersebut. Abdul Gopur Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Serbuk Indonesia mengatakan,para buruh yang dilarang tersebut masih berstatus pekerja PLTU Celukan Bawang.
“Serbuk menyayangkan adanya surat perintah pelarangan pekerja yang tidak boleh memasuki area PLTU padahal mereka masih pekerja yang belum putus hubungan kerjanya. Jadi pekerja masih berkewajiban menjalankan perintah kerja dari perusahaan untuk bekerja di PLTU,” ujarnya.
Untuk diketahui kisruh ketenaga kerjaan ini berawal dari sebanyak 254 buruh tenaga kerja di PLTU Celukan Bawang dihadapkan pada posisi dilematis. Adanya ancaman kehilangan pekerjaan atau kehilangan uang pesangon yang merupakan hak mereka. Jika tidak kembali melamar pada perusahaan yang ditunjuk oleh PT. General Energy Bali (GEB) resiko akan menjadi pengangguran.
Di sisi lain, salah satu persyaratan melamar pekerjaan harus menyertakan surat pengunduran diri dari perusahaan lama dengan ketentuan akan kehilangan uang pesangon.Nilai total uang pesangon yang terancam tidak dibayar pihak perusahaan senilai Rp12,4 miliar lebih.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8473 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5823 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3649 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2478 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar