Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
Usai Kisruh Pesangon, Puluhan Buruh Dilarang Masuk Areal PLTU Celukan Bawang
BERITABALI.COM, BULELENG.
Buntut kisruh soal pesangon, puluhan buruh yang bekerja di PLTU Celukan Bawang mendapat perlakuan kurang menyenangkan dengan pelarangan masuk ke areal PLTU tempat selama ini mereka mengais rezeki.
Nama-nama mereka yang dilarang masuk dan tertahan di pintu pagar ternyata tercatat dalam list yang dikeluarkan pihak PLTU Celukan Bawang.
Dalam daftar yang diterima media ini tercatat 32 nama disertai jabatan masing-masing dilarang memasuki areal PLTU Celukan Bawang. Diantara nama-nama tersebut ada yang berposisi sebagai maintence turbine, maintence boiler, maintence batubara, welder, cleaning service boiler/turbine serta supervisor.
Kuasa hukum PLTU Celukan Bawang I Putu Wibawa SH dari Kantor Hukum Global Yustisia Law Firm mengatakan, pelarangan masuk ke areal PLTU Celukan Bawang karena adanya peralihan management alih daya yang dikaryakan di PLTU Celukan Bawang dari PT. Victory Utama Karya ke PT. Garda Arta Bumindo dan PT. Gurda Satya Perkasa.
Karena itu, kata Wibawa, bagi pekerja yang belum mengajukan permohonan bekerja kembali kepada management alih daya yang ditunjuk oleh PLTU Celukan Bawang sampai tanggal 22 September 2024 pada pukul 12.00 WITA semua karyawan yang belum mengajukan permohonan tidak diperkenankan masuk sejak tanggal 23 September 2024.
“Ya sejak tanggal 23 September 2024 kami larang memasuki wilayah hukum PLTU Celukan Bawang dengan tujuan apapun tanpa seizin dari Management PLTU Celukan Bawang,” tegas Wibawa.
Atas kondisi tersebut, Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) PLTU Celukan Bawang menyayangkan adanya pelarangan tersebut. Abdul Gopur Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Serbuk Indonesia mengatakan,para buruh yang dilarang tersebut masih berstatus pekerja PLTU Celukan Bawang.
“Serbuk menyayangkan adanya surat perintah pelarangan pekerja yang tidak boleh memasuki area PLTU padahal mereka masih pekerja yang belum putus hubungan kerjanya. Jadi pekerja masih berkewajiban menjalankan perintah kerja dari perusahaan untuk bekerja di PLTU,” ujarnya.
Untuk diketahui kisruh ketenaga kerjaan ini berawal dari sebanyak 254 buruh tenaga kerja di PLTU Celukan Bawang dihadapkan pada posisi dilematis. Adanya ancaman kehilangan pekerjaan atau kehilangan uang pesangon yang merupakan hak mereka. Jika tidak kembali melamar pada perusahaan yang ditunjuk oleh PT. General Energy Bali (GEB) resiko akan menjadi pengangguran.
Di sisi lain, salah satu persyaratan melamar pekerjaan harus menyertakan surat pengunduran diri dari perusahaan lama dengan ketentuan akan kehilangan uang pesangon.Nilai total uang pesangon yang terancam tidak dibayar pihak perusahaan senilai Rp12,4 miliar lebih.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 638 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 604 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 450 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 439 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik