Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Satpam Bank Bobol Sekolah di Buleleng, Sikat Satu Laptop
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang oknum Satuan Pengamanan (Satpam) sebuah Bank di Singaraja nekat membobol sekolah di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, bahkan dalam aksinya pelaku masuk melalui plafon hingga kemudian menyikap sebuah laptop bersama perlengkapannya yang tersimpan di lemari.
Terungkapnya kasus pencurian laptop di SDN 4 Penarukan setelah Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk mempelajari rekaman CCTV, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Gede Agus Putrawan alias Agus (29) yang tinggal tidak jauh dari sekolah tersebut.
“Pada areal sekolah terdapat CCTV dan dari hasil analisa CCTV tersebut selanjutnya terduga pelaku dapat diidentifikasi. selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekitar jam 19.15 WITA, Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku pencurian di rumahnya serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop warna hitam Merk ASUS warna Hitam lengkap dengam Charger, Mouse warna Hitam Biru serta Tas ransel Merk ACER dan pada saat terduga pelaku di amankan tidak melakukan perlawanan,” beber Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Anayasa dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika.
Kapolsek Agus Dwi Wirawan juga membenarkan oknum Satpam disalah satu bank itu melakukan aksinya dengan melakukan pengerusakan fasilitas sekolah.
“Pelaku menjebol plafon Ruangan kepala sekolah dengan tangan kanan sampai rusak, selanjutnya Pelaku mengarah ke Almari Penyimpanan inventaris dan mengambil tas Warna Hitam yang didalamnya berisi laptop lengkap dengan Charger dan Mouse Warna Biru hitam,” sebut Kapolsek Agus Dwi Wirawan.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku Agus Putrawan selain kehilangan pekerjaan sebagai Satpam di Bank juga dijerat dengan pasal tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4532 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2343 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1997 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1606 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1048 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun