Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 11 Mei 2026
Satpam Bank Bobol Sekolah di Buleleng, Sikat Satu Laptop
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang oknum Satuan Pengamanan (Satpam) sebuah Bank di Singaraja nekat membobol sekolah di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, bahkan dalam aksinya pelaku masuk melalui plafon hingga kemudian menyikap sebuah laptop bersama perlengkapannya yang tersimpan di lemari.
Terungkapnya kasus pencurian laptop di SDN 4 Penarukan setelah Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk mempelajari rekaman CCTV, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Gede Agus Putrawan alias Agus (29) yang tinggal tidak jauh dari sekolah tersebut.
“Pada areal sekolah terdapat CCTV dan dari hasil analisa CCTV tersebut selanjutnya terduga pelaku dapat diidentifikasi. selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekitar jam 19.15 WITA, Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku pencurian di rumahnya serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop warna hitam Merk ASUS warna Hitam lengkap dengam Charger, Mouse warna Hitam Biru serta Tas ransel Merk ACER dan pada saat terduga pelaku di amankan tidak melakukan perlawanan,” beber Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Anayasa dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika.
Kapolsek Agus Dwi Wirawan juga membenarkan oknum Satpam disalah satu bank itu melakukan aksinya dengan melakukan pengerusakan fasilitas sekolah.
“Pelaku menjebol plafon Ruangan kepala sekolah dengan tangan kanan sampai rusak, selanjutnya Pelaku mengarah ke Almari Penyimpanan inventaris dan mengambil tas Warna Hitam yang didalamnya berisi laptop lengkap dengan Charger dan Mouse Warna Biru hitam,” sebut Kapolsek Agus Dwi Wirawan.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku Agus Putrawan selain kehilangan pekerjaan sebagai Satpam di Bank juga dijerat dengan pasal tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1073 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 854 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 674 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 627 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik