Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Mengenal Tugas Wiranto Hingga Luhut Sebagai Penasihat Khusus Presiden
beritabali.com/cnnindonesia.com/Mengenal Tugas Wiranto Hingga Luhut Sebagai Penasihat Khusus Presiden
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Rangkaian pelantikan pejabat tinggi pemerintahan Prabowo Subianto masih berlanjut pada Selasa (22/10). Hari itu, Prabowo melantik tujuh penasihat khusus, utusan khusus, staf khusus, hingga kepala badan.
Total ada tujuh orang yang dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden. Mereka adalah Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Purnomo Yusgiantoro Penasihat Khusus Presiden bidang Energi, dan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.
Kemudian, Dudung Abdurachman Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan, Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Haji, dan Terawan Agus Putranto Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan.
Posisi Penasihat Khusus Presiden merupakan lembaga baru yang aturannya diteken Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser dari kursi presiden. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani 18 Oktober 2024.
Dalam aturan itu, Jokowi juga membentuk utusan khusus presiden, staf khusus presiden, dan staf khusus wakil presiden. Gaji utusan khusus presiden setara menteri, sedangkan stafsus presiden dan stafsus wakil presiden setara pejabat pimpinan tinggi madya atau Eselon 1A.
Tugas Penasihat Khusus Presiden diatur dalam Pasal 2 Perpres 137/2024. Namun, tertulis detail tugas-tugas penasihat presiden.
Perpres itu hanya menyatakan penasihat khusus memiliki tugas tertentu dari Presiden di luar tugas-tugas regular yang dimiliki kementerian.
Kemudian, pelaporan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan dengan Sekretaris Kabinet.
"Penasihat Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintahan lain," demikian bunyi Pasal 2. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 824 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 709 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 531 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 511 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik