Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana di Kecamatan Gianyar
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar menemukan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami, terdapat dugaan pelanggaran yang berpotensi melanggar ketentuan administrasi, kode etik, dan bahkan pidana. Namun, kami masih mendalami peristiwa tersebut," ujar Hartawan.
Hartawan menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran itu terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Gianyar pada pelaksanaan pemungutan suara 27 November.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan tindak pidana pemilu dengan melakukan sosialisasi mengenai larangan-larangan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Salah satunya adalah larangan mencoblos lebih dari sekali, yang merupakan tindak pidana pemilihan dan bisa berpotensi menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang pada pemilu atau pemilihan yang akan datang. Terkait kejadian ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar akan melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, karena ada dugaan pelanggaran pidana," tegas Hartawan.
Bawaslu Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk memastikan proses pemilihan atau pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). "Sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang bermartabat dan berkualitas," tutup Hartawan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun