Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 11 Mei 2026
Warga Gianyar Bawa Tiga Paket Sabu Ditangkap, Alat Isap Bong Disita
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Petugas Resnarkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap seorang pria yang kedapatan membawa tiga paket sabu.
Kapolres Gianyar melalui Kasi Humas AKP Nyoman Tantra mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 17.55 WITA di Jalan Pura Segara, Banjar Tojan Kangin, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Pelaku yang diamankan adalah I Komang Susila, alias Sila, berusia 42 tahun, warga Lingkungan Kaja Kauh, Desa Beng, Kecamatan Gianyar, Bali.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel merek Redmi warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.
Dalam penggeledahan, ditemukan pula alat penghisap narkoba berupa bong dan perlengkapannya. Turut diamankan juga satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DK 4508 P0.
"Pelaku diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak berwenang," ujar AKP Nyoman Tantra.
Penangkapan ini berawal saat Kasat Narkoba AKP I Nengah Sunia SH bersama Kanit Opsnal IPDA I Made Sutweja, SH, dan tujuh anggota lainnya melakukan penggeledahan terhadap I Komang Susila. Penggeledahan tersebut dilakukan di hadapan dua orang saksi, I Putu Ardi dan I Wayan Suastika.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Deno (DPO) dengan cara membeli melalui sistem tempelan.
Pelaku mengakui bahwa ia tidak memiliki izin atau hak untuk menguasai sabu tersebut. Setelah penggeledahan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku, I Komang Susila, belum pernah dihukum sebelumnya. Terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gianyar terus mengembangkan penyelidikan dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin ada di wilayah tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1012 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 816 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 632 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 591 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik