Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Remaja Pemerkosa Perempuan asal Jaksel di Munduk Masih di Bawah Umur
BERITABALI.COM, BULELENG.
Peristiwa pemerkosaan menimpa seorang perempuan berinisial S (27) asal Kota Jakarta Selatan (Jaksel) saat berkunjung di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan korban sempat diancam akan dibunuh pelaku saat berteriak meminta tolong. Lokasi kekerasan seksual itu, kata dia, di sebuah proyek vila. Adapun korban berada di sana memang untuk mengecek proyek vila di Desa Munduk tersebut.
"Korban sempat berteriak dan korban sempat diancam akan dibunuh oleh pelaku dan kejadiannya di sebuah proyek vila," kata AKP Diatmika saat dikonfirmasi Rabu (15/1).
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 17.00 WITA. Adapun pelaku diduga remaja dari desa setempat. Mulanya, kata Diatmika, korban diantar pelaku untuk mengecek proyek sebuah vila di Desa Munduk, Buleleng.
Seusai meninjau proyek vila, korban lalu ingin berkunjung ke objek wisata Air Terjun Labuhan Kebo. Tempat wisata itu tidak jauh dari lokasi pembangunan vila tersebut.
Selanjutnya, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil beberapa fotonya di sana menggunakan ponsel korban. Kemudian saat korban minta diantarkan kembali pulang, tiba-tiba pelaku langsung mendekap tubuhnya dan langsung merebahkan.
Kemudian, karena diperlakukan seperti itu korban berteriak meminta tolong tetapi pelaku langsung mengancam akan membunuhnya dan akhirnya terjadilah tindak kekerasan seksual tersebut.
"Pelaku masih di bawah umur dan usianya kurang dari 18 tahun," ujar Diatmika.
Pelaku kemudian berhasil diamankan warga setempat, lalu dilaporkan ke Polres Buleleng.
"Sudah ditetapkan tersangka. Saat ini kami sedang penuhi berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke jaksa," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 huruf a atau Pasal 6 huruf b undang undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara itu, Rabu (15/1), Diatmika mengatakan kasus pemerkosaan tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
"Korban (S) masih dalam pengawasan kepolisian," katanya. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun