Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Pengemudi dan Aplikator Dukung Revisi Pergub Bali Tentang Ojol
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polemik mengenai revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 40 Tahun 2019 tentang pengaturan ojek online (ojol) di Bali kembali menjadi sorotan.
Isu ini mencuat setelah anggota DPD Bali, Ni Luh Djelantik, mengangkat aspirasi masyarakat Bali yang menginginkan aplikasi transportasi online patuh menjalankan Pergub. Beberapa driver ojol menyatakan bahwa aturan seperti keharusan pengemudi ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat DK (Bali) sudah lama diterapkan oleh aplikator.
I Nyoman Suanarta, seorang driver Grab di Bali, yang menjelaskan bahwa Grab telah lama menjalankan aturan yang sesuai dengan Pergub Bali No. 40/2019.
“Di Grab, aturan ini sudah berjalan dari lama. Saya sering mendapat notifikasi terkait aturan tersebut, dan menurut saya, ini adalah hal yang penting untuk diperkuat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi seperti ini membantu menciptakan harmoni dalam operasional transportasi online di Bali. I Nyoman Suanarta mengapresiasi langkah pemerintah Bali dalam memperkuat aturan ini.
“Saya berharap aturan ini semakin ditegakkan untuk kebaikan bersama. Ini juga bentuk perlindungan bagi pengemudi lokal,” katanya.
Ia menyebut bahwa pada praktiknya, aturan tersebut memang sudah diterapkan. Bahkan, para driver Grab semuanya pakai mobil pelat Bali, termasuk drivernya juga Orang Bali.
Meski demikian, mungkin saja di lapangan masih ada pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk mengakali peraturan. Misal, dengan mengganti pelat kendaraan. Tapi biasanya, langsung ditindak oleh Aplikator.
Aplikator ojol seperti Grab memberikan dukungan terhadap revisi Pergub Bali No. 40 Tahun 2019 yang mengatur operasional ojol di Bali, termasuk persyaratan kendaraan dan pengemudi.
Halim Wijaya, Director of East Indonesia, Grab Indonesia, melalui pesan tertulis yang diterima, Rabu (22/1/2025) di Denpasar menyampaikan pihaknya selalu membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Kami juga siap berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih inklusif dan sesuai kebutuhan lokal,” ujar Halim Wijaya.
Ia juga menegaskan bahwa Grab selalu mematuhi peraturan yang berlaku di seluruh area operasionalnya, termasuk di Bali.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019, pengemudi yang terdaftar pada perusahaan Angkutan Sewa Khusus (ASK) wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan. Salah satu di antaranya adalah kewajiban bagi pengemudi untuk memiliki Surat Keterangan Domisili di wilayah Provinsi, (Pasal 7),” ujar Halim Wijaya.
Ia menambahkan bahwa seluruh calon Mitra Pengemudi Grab melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat sebelum diterima menjadi mitra pengemudi aktif.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon mitra pengemudi adalah memiliki dokumen lengkap yang masih berlaku sesuai domisili, seperti KTP, SIM, SKCK, dan STNK.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2719 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2020 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1956 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun