Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
WN Jerman Bos Kampung Rusia di Ubud Punya 34 Sertifikat Lahan di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Andrej Frey (53), seorang warga negara Jerman yang dikenal sebagai pemilik Parq Ubud, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan di kawasan Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali.
Frey diduga menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan untuk pembangunan kawasan wisata Parq Ubud, yang mencakup lahan seluas 1,8 hektare.
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa lahan-lahan tersebut masuk dalam zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang seharusnya tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain seperti pembangunan vila dan fasilitas pariwisata. Pembangunan tersebut mencakup vila, pusat spa, serta peternakan yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa lahan yang digunakan untuk proyek Parq Ubud adalah hasil dari alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang tidak sah,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (24/1).
Frey, yang juga tercatat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tommorow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang dimulai sejak November 2024. Polisi telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli dari berbagai instansi, termasuk perangkat daerah Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, serta sejumlah pihak terkait.
Kapolda Bali menambahkan bahwa akibat tindakan Frey, Pemerintah Kabupaten Gianyar mengalami kerugian yang signifikan karena kehilangan lahan produktif yang seharusnya digunakan untuk pertanian.
"Luas tanah yang hilang mencapai 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif yang ada di Gianyar," ungkap Daniel.
Parq Ubud, yang kerap dijuluki sebagai Kampung Rusia karena banyaknya warga Rusia yang tinggal di sana, sebelumnya sempat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar pada November 2024 karena tidak memiliki izin yang lengkap. Pada Senin (20/1), Satpol PP akhirnya menutup Parq Ubud secara permanen setelah melalui berbagai tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penutupan Parq Ubud sempat menimbulkan kericuhan, yang terekam dalam video dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak anggota Satpol PP melakukan penyegelan fasilitas akomodasi yang dianggap ilegal tersebut. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5852 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan