Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Gunakan Plastik Sekali Pakai, DLH Gianyar Dikritik Saat Lomba Peduli Lingkungan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar menjadi sorotan publik setelah penggunaan kemasan plastik sekali pakai dalam Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan viral di media sosial.
Dalam sebuah foto yang tersebar, terlihat meja panitia dan peserta masih dipenuhi botol minum plastik sekali pakai, meskipun lomba tersebut bertujuan menciptakan lingkungan desa adat yang bersih dan lestari.
Fenomena ini menuai kritik karena bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Regulasi tersebut melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan, termasuk dalam kegiatan rapat dan acara seremonial.
Tak hanya itu, imbauan serupa juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali melalui Surat Pj. Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH terkait pembatasan penggunaan plastik. Dalam surat tersebut, seluruh perangkat daerah, BUMD, dan sekolah-sekolah di Bali diinstruksikan untuk tidak menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta mengedukasi pegawai agar membawa tumbler pribadi.
Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pengurangan sampah plastik.
“Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, harus menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat. Jika ingin mengajak masyarakat peduli lingkungan, maka harus memberi contoh terlebih dahulu,” ujar Rentin di Denpasar, Sabtu (22/2).
Ia menegaskan bahwa sudah ada tiga imbauan resmi yang ditujukan kepada pemerintah daerah, BUMN, hingga sektor perbankan mengenai pembatasan plastik sekali pakai. Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menerapkan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 guna mengurangi timbulan sampah plastik di Pulau Dewata.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 505 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 397 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 388 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik