Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




3 ASN Gianyar Dipecat, Terlibat Narkoba hingga Sering Tak Masuk

Selasa, 5 Mei 2026, 17:10 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemkab Gianyar/3 ASN Gianyar Dipecat, Terlibat Narkoba hingga Sering Tak Masuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi diberhentikan usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD). Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar Selasa (5/5) di Ruang Kerja Sekda Gianyar.

ASN yang diberhentikan masing-masing berinisial DMCDPP, KSS, dan LNH dengan pelanggaran berbeda, mulai dari tindak pidana narkotika hingga pelanggaran disiplin kerja.

DMCDPP yang menjabat sebagai Pranata Trantibum di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1473/Pid.Sus/2025/PN.

Sementara itu, ASN berinisial KSS yang bertugas sebagai Pengelola Umum Operasional di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN.

Pemberhentian terhadap KSS dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, ASN berinisial LNH yang juga bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama sepuluh hari kerja berturut-turut.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang tata cara penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Gianyar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama selaku Ketua TPHD menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin dan integritas aparatur.

“Keputusan ini diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur, karena ASN harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bagi seluruh ASN agar tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kedepan, apabila terjadi pembiaran terhadap pegawai yang tidak disiplin dan atasan langsung tidak mengambil tindakan tegas, maka atasan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya,” pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Gianyar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami