Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 15 Mei 2026
Gubernur Koster Terbitkan SE Kewajiban Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (4/3/2025) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar.
"Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme, persatuan, dan kesatuan bangsa sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lagu Kebangsaan," jelasnya.
Dalam edaran tersebut, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WITA, dilanjutkan dengan pengucapan teks Pancasila. Selain itu, Lagu Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.
Ketika lagu diperdengarkan atau dinyanyikan, setiap orang yang tidak sedang dalam situasi berbahaya wajib menghentikan aktivitas dan mengambil sikap berdiri tegak hingga lagu berakhir.
Bupati/Wali Kota diminta untuk menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Lurah, dan Kepala Desa/Perbekel agar melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali juga bertugas memastikan implementasi Surat Edaran ini berjalan dengan tertib dan sesuai dengan kearifan lokal.
"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerjasamanya disampaikan terima kasih," tutup Koster.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1342 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1029 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 868 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 774 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik