Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 12 Agustus 2026
Baru Merantau ke Bali, Sales Toko Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial GMP (33), ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar karena menjadi kurir narkoba jenis tembakau sintetis.
Ia ditangkap saat hendak mencari lokasi untuk menempel paket narkoba di kawasan Jalan Jayagiri, Denpasar Timur, pada Kamis 3 April 2025.
Penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Pelaku ditangkap saat sedang mencari lokasi untuk nempel. Ia terlihat mondar mandir di lokasi," beber Kasat Narkoba AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H, pada Senin 7 April 2025.
Saat ditangkap, GMP yang diketahui bekerja sebagai sales di salah satu toko Honda di Denpasar tidak bisa berkutik. Polisi menemukan 15 plastik klip berisi daun kering diduga tembakau sintetis dengan berat bersih 34,64 gram di dalam tas selempang biru yang dibawanya.
"Dari dalam tasnya diamankan 15 plastik klip berisi daun kering diduga tembakau sintetis berat bersih 34,64 gram," ungkap AKP Muhammad Rizky.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, GMP mengatakan dirinya baru merantau ke Bali dari Tasikmalaya dan belum memiliki pekerjaan tetap. Ia kemudian dikenalkan dengan seseorang bernama Edgex, yang kini berstatus buron, setelah sebelumnya pernah membeli sabu darinya.
"Pelaku baru merantau di Bali dan belum punya kerjaan sehingga ditawari jadi kurir narkoba, dia juga pemakai sabu," sebutnya.
Motif pelaku menjadi kurir didorong oleh alasan ekonomi. Ia menerima bayaran Rp50.000 untuk setiap sekali tempel paket narkoba, sesuai arahan Edgex.
"Jadi, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp.50.000 untuk setiap tempel. Motifnya masalah ekonomi untuk menutupi kebutuhan sehari-hari," jelas AKP Muhamad Rizky.
Atas perbuatannya, pelaku GMP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4490 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2300 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1882 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1582 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1029 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun