Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 13 Agustus 2026
AMDK di Gianyar Tunggu Arahan Terkait Larangan AMDK di Bawah 1 Liter
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Penerbitan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pelarangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter, memicu berbagai reaksi dari pelaku industri, termasuk dari kalangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Salah satunya adalah Be Gianyar Mineral Water, unit usaha AMDK dari Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar, yang saat ini tengah mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap operasional dan distribusi produknya. Selama ini, varian air minum dalam kemasan kecil seperti gelas dan botol 300 ml menjadi lini produksi utama perusahaan.
Direktur PAM Tirta Sanjiwani, I Wayan Suastika, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan resmi terkait langkah yang akan diambil ke depan.
“Terkait SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, kami akan mohon petunjuk kepada pimpinan. Nanti kami akan sampaikan setelah ada kebijakan Unit AMDK PAM TS. Suksme lan ledangin,” ujar Suastika kepada awak media.
Sejauh ini, manajemen PAM TS belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai sikap mereka terhadap kebijakan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa perusahaan tengah melakukan kajian strategis untuk mencari titik keseimbangan antara mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlangsungan usaha serta pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa pelaku industri AMDK di Bali, khususnya sektor usaha kecil dan menengah, juga mengutarakan kekhawatiran mereka. Menurut mereka, pembatasan ini bisa berdampak pada pasokan air minum kemasan untuk sektor pariwisata, perhotelan, dan UMKM, yang selama ini sangat bergantung pada produk berukuran kecil dan praktis.
Surat Edaran ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mengurangi limbah plastik dan mendorong penggunaan air minum isi ulang yang lebih ramah lingkungan. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama bagi perusahaan daerah yang baru mengembangkan lini produksi AMDK sebagai sumber pendapatan dan layanan publik.
Kebijakan ini menjadi ujian penting dalam menyelaraskan visi lingkungan dengan realitas industri lokal, yang kini berharap pada kebijakan turunan dan petunjuk teknis agar implementasinya bisa berjalan secara bertahap dan proporsional.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4505 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2320 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1959 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1590 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1035 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun