Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 27 Juni 2026
Maling Tertangkap Basah Saat Bobol Indomaret di Pemogan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang pria berinisial ALX. (29) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah membobol Indomaret di Jalan Bypass Ngurah Rai No.107, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Aksi nekatnya itu terendus dini hari, Rabu, 28 Mei 2025, dan menyebabkan kerugian hingga Rp27 juta. Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 03.30 WITA oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Aksi pencurian ini pertama kali terdeteksi lewat sistem alarm toko yang terhubung ke ponsel sang pelapor, Moh Rosyidi (29).
Curiga ada yang tidak beres, ia langsung menuju lokasi dan mendapati plafon toko telah dijebol. Pelaku masih berada di dalam toko dan langsung ditangkap oleh polisi.
Dari lokasi kejadian, pelaku diketahui mencuri sekitar 240 bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai Rp19 juta lebih yang disimpan dalam brankas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp27.588.800.
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Sabtu, (31/5/2025) menyampaikan, ALX mengaku membobol plafon menggunakan berbagai alat seperti gerinda, betel, palu, tang, gergaji besi, kabel, hingga kapak.
"Ia beraksi seorang diri dan mengaku pernah melakukan pencurian serupa di dua lokasi lain—yakni Indomaret kawasan Bypass Pesanggaran dan Pedungan," ucapnya.
Barang hasil curian dijual melalui Facebook Marketplace kepada pengguna akun bernama Roni, yang kemudian dikirim menggunakan ojek online. Uang hasil penjualan digunakan untuk berjudi online, bersenang-senang di hiburan malam, membeli motor Yamaha Nmax, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Turut diamankan barang bukti berupa rokok, uang tunai, serta beragam alat kejahatan yang digunakan pelaku. Kini, ALX resmi ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan," ucapnya.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun