Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Realisasi Pajak Denpasar Tembus Rp1,2 Triliun, Bapenda Optimis Capai Target
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjaga stabilitas fiskal di tengah gejolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah.
Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak daerah telah menembus Rp1,2 triliun lebih, atau 70,67 persen dari target Rp1,710 triliun yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2025.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mengatakan capaian ini tidak terlepas dari berbagai inovasi dan kebijakan insentif fiskal yang diterapkan Pemkot Denpasar.
“Kami optimis target dapat tercapai. Melalui insentif berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, beban masyarakat bisa diringankan sekaligus menjaga penerimaan tetap stabil,” ujarnya.
Berbagai terobosan digital terus diperluas, seperti Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Reditia (Renon Digital Area), hingga Melodi (Melayani Obyek Digital) Sanur. Klasterisasi pelayanan pajak pun diperluas ke kawasan ekonomi di Jalan Teuku Umar Timur, Teuku Umar Barat, dan Gatot Subroto. Selain itu, pelayanan jemput bola hingga pendataan objek pajak baru dilakukan dengan melibatkan desa/kelurahan.
Eddy menegaskan, penguatan fiskal tidak hanya menyasar penerimaan pajak, tetapi juga tata kelola birokrasi. Sejak 2022, Bapenda Denpasar mencanangkan zona integritas bebas korupsi. Pada 2023, lembaga ini berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan tahun ini tengah mengikuti evaluasi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Jika berhasil, Bapenda Denpasar akan menjadi kota kedua di Indonesia setelah Bapenda Malang yang meraih predikat WBBM,” katanya.
Capaian ini juga selaras dengan regulasi nasional. Pemkot Denpasar telah mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Perda No. 5 Tahun 2023, dan Perwali No. 1 Tahun 2024. Bahkan sejak awal 2024, Denpasar sudah mengantisipasi potensi gejolak kenaikan PBB melalui insentif fiskal, setelah melakukan kajian bersama Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kajian tersebut menemukan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebelumnya tidak mencerminkan nilai pasar, bahkan lebih rendah 8–10 kali lipat. Namun Pemkot Denpasar memilih tidak serta-merta menyetarakan NJOP dengan nilai pasar demi menjaga kemampuan bayar masyarakat.
“Intinya, Denpasar sejak awal sudah menyiapkan kebijakan insentif fiskal untuk menghadapi dinamika ini. Kami mengajak seluruh wajib pajak agar taat dan tepat waktu membayar pajak, demi mendukung pembangunan daerah dengan semangat Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” tegas Eddy Mulya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 771 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 686 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 506 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 483 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik