Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Puas
BERITABALI.COM, BANGLI.
Kasus pembunuhan terhadap korban Komang Alam dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra ini dipimpin oleh Hakim Ketua Seftra Bestian, didampingi Hakim Anggota Gede Parama Iswara dan Rimang Kartono Rizal. Dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan sebelumnya.
Namun, tuntutan tersebut memunculkan reaksi keras dari pihak keluarga korban. Salah satu perwakilan keluarga, Jero Sumardana, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan yang dinilai terlalu ringan.
"Kami meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang lebih berat, sebab terdakwa merupakan residivis atas kasus yang sama. Terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan tidak ada hal-hal yang meringankan," ujarnya.
Menurut keluarga korban, pemberian hukuman berat akan menjadi bentuk keadilan dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Mereka bahkan menilai sistem hukum akan terkesan lemah bila pelaku residivis tetap mendapat hukuman ringan.
“Jika hukuman berat tidak diberikan pada terdakwa, kami menilai hukum yang ada sangat lemah. Paling tidak, bila tidak sampai pada hukuman mati, kami berharap hukuman seumur hidup bisa dijatuhkan,” tegas Jero Sumardana.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bangli, terutama karena terdakwa diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan akhir dalam sidang berikutnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 564 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 436 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 430 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan