Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Polisi Dalami Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di LPD Mambal
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polisi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana LPD Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Kasus ini menyeret dugaan penerbitan perjanjian kredit fiktif hingga restrukturisasi berulang tanpa sepengetahuan debitur, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari dua ratus miliar rupiah.
Menurut Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, dalam keterangan persnya di Polres Badung, kasus bermula dari laporan polisi pada November 2022 sebelum berkembang menjadi penyidikan berskala provinsi.
Diduga sejak 2019 hingga 2021 sejumlah perjanjian kredit fiktif diterbitkan di lingkungan LPD Adat Mambal. Terlapor dalam perkara ini adalah Kepala LPD Adat Mambal, I Wayan Adi Wirawan, berusia 56 tahun.
"Hingga kini, penyidik telah memeriksa 58 saksi, terdiri dari pengurus, karyawan, hingga para debitur. Berbagai bukti pendukung juga telah diamankan, di antaranya 87 gabung surat perjanjian kredit, 17 sertifikat hak milik, 1 sertifikat hak tanggungan, serta 49 BPKB agunan kredit", jelasnya, beberapa hari lalu.
Dugaan kuat mengarah pada modus pencairan dana tanpa prosedur sah dan pemanfaatan fasilitas kredit secara tidak benar.
Penyidik Polres Badung juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Badung, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Kortas Tipidkor Polri. Audit keuangan melibatkan kantor akuntan publik independen.
Namun proses audit menghadapi kendala setelah auditor sebelumnya, Prof. I Wayan Ramantha, pemilik sertifikat CPI, meninggal dunia sehingga seluruh penghitungan kerugian negara harus diulang.
"Audit kini dilanjutkan oleh KAP Dony & Rekan, yang meminta waktu tambahan untuk merampungkan laporan final", ucapnya.
Penyidik saat ini masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara. Setelah laporan tersebut terbit, penyidik akan menetapkan tersangka dan menyita agunan bernilai ekonomis untuk mendukung upaya pemulihan kerugian LPD.
"Upaya pemulihan mulai dipersiapkan. Para debitur yang diduga menikmati kredit fiktif akan dipanggil untuk melunasi pinjaman, sementara agunan kredit akan diamankan guna menutup kewajiban LPD kepada para nasabah", bebernya.
Penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka menunggu laporan final audit kerugian keuangan negara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5758 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2197 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan