Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Sidak DPRD Badung Temukan Wisata Paralayang dan Grahadi Bali Langgar Izin
BERITABALI.COM, BADUNG.
Komisi Gabungan DPRD Badung terdiri dari Komisi I, II, dan III melakukan sidak terpadu di tiga lokasi di wilayah Kuta Selatan, meliputi tempat wisata paralayang di Jalan Soka 1 Tanah Barak Pandawa, proyek akomodasi wisata di Sawangan, serta tempat hiburan malam Grahadi Bali.
Turut serta Dispenda Badung, Camat Kuta Selatan, dan Perbekel Kutuh. Pada lokasi pertama, sidak dilakukan di destinasi wisata paralayang. Namun, pengelola wisata tidak hadir ketika dilakukan verifikasi perizinan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara, menyampaikan bahwa tempat wisata tersebut telah beroperasi sekitar tiga tahun tanpa koordinasi dengan perangkat pemerintah.
Lebih jauh, lokasi paralayang ini juga menjadi sorotan lantaran sebelumnya terjadi insiden korban jiwa wisatawan serta tidak adanya jalur emergency landing yang dapat mencegah risiko tabrakan antar paralayang.
“Untuk perizinan tidak lengkap, untuk itu dilakukan penutup operasional sementara, sampai pihak pengola ataupun perwakilan wisata tersebut hadir ketika dilakukan pemanggilan,” katanya.
Berdasarkan temuan tersebut, Satpol PP Badung memasang garis pembatas sebagai tanda penghentian operasional paralayang sementara.
Selanjutnya, Komisi Gabungan DPRD Badung bergerak menuju proyek akomodasi wisata di kawasan Sawangan yang sempat viral dan diduga bernama Waldorf Astoria. Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, mengatakan dialog dengan pihak kontraktor berjalan baik.
“Selama pengerjaan proyek tersebut harus memperhatikan keberadaan 2 pura yang masih diempon oleh warga, memperhatikan alur sungai dan sepadan sungai serta sepadan pantai,” ujar Made Sada, Senin (8/12/2025).
Sidak kemudian dilanjutkan ke tempat hiburan malam Grahadi Bali di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta. Di lokasi ini, Komisi II mendapati pelanggaran berupa belum dilakukannya migrasi perizinan serta penggunaan izin UKM yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Kapasitas instalasi pengolahan limbah juga dinilai tidak sebanding dengan jumlah akomodasi yang beroperasi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara, memberikan batas waktu perbaikan kepada pengelola.
“Untuk itu, kami meminta kepada Pemkab Badung melalui satpol PP Badung untuk memberikan tenggat waktu 3 minggu, jika pelanggaran yang ditemukan tidak dilakukan upaya perbaikan dan melengkapi izin yang sesuai dengan perundangan undangan yang berlaku, maka untuk diminta berhenti beroperasi untuk sementara waktu,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Badung
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun