Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 3 Agustus 2026
DPMD Gianyar Ralat Aturan Pilkel untuk TNI-Polri
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gianyar menerbitkan surat penegasan dan ralat terkait hak memilih serta hak dipilih bagi anggota TNI dan Polri dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) atau Kepala Desa.
Surat ralat tersebut diterbitkan setelah DPMD Gianyar menggelar rapat evaluasi bersama Kesbang, Bawaslu, TNI, Polri, serta panitia Pilkel pada Senin (3/8/2026) di ruang rapat Kantor Bupati Gianyar.
Melalui surat resmi bernomor B-400.10.2.4/6985 /DPMD/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas PMD Gianyar, I Gede Daging, DPMD menegaskan sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkel.
Surat tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, PP Nomor 16 Tahun 2026, serta regulasi terkait kelembagaan TNI dan Polri. PP Nomor 16 Tahun 2026 sendiri merupakan peraturan pelaksanaan UU Desa dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.
Dalam surat penegasan itu, DPMD Gianyar menekankan pentingnya menjaga netralitas aparat keamanan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
Bagi anggota Polri, ketentuan dalam Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebut Polri bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Pasal tersebut juga menegaskan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Berdasarkan ketentuan tersebut, DPMD Gianyar menginstruksikan panitia Pilkel di masing-masing desa melakukan pendataan terhadap warga yang berstatus sebagai anggota TNI maupun Polri.
"Panitia pemilihan di masing-masing desa agar mendata warganya yang bekerja sebagai TNI/POLRI untuk tidak dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian tidak dimasukkan/ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai jadwal tahapan Pilkel yang telah ditetapkan," bunyi petunjuk teknis dalam surat tersebut diamini oleh I Gede Daging, usai rapat evaluasi.
Sementara terkait hak dipilih sebagai calon Perbekel atau Kepala Desa, anggota TNI maupun Polri yang masih aktif tidak dapat langsung mendaftarkan diri tanpa terlebih dahulu menyelesaikan status kedinasannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk prajurit TNI, ketentuan mengenai jabatan sipil diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan Pasal 47 mengatur persyaratan bagi prajurit dalam kaitannya dengan jabatan sipil.
Sementara bagi anggota Polri, ketentuan mengenai netralitas serta hak memilih dan dipilih diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2026.
Dengan diterbitkannya surat penegasan dan ralat tersebut, seluruh panitia Pilkel di tingkat desa di Kabupaten Gianyar diharapkan menjalankan tahapan pemutakhiran data pemilih dan proses pencalonan secara akurat, adil, serta sesuai ketentuan hukum.
"Surat sudah diralat," tutup dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 349 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 301 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 225 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun