Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Ngaku Pecalang, Residivis Tipu Pemilik Warung di Tampaksiring
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pelaku pencurian bernama I Ketut Swandita alias Genjek kembali berurusan dengan hukum. Pria yang dikenal kerap keluar masuk penjara ini kembali ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap pemilik warung klontong di Banjar Intaran, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tampaksiring tak lama setelah kejadian dilaporkan korban.
Baca juga:
Residivis Narkoba Tipu Warung di Batubulan
Pelaku diketahui berinisial I Ketut Swandita alias Genjek. Ia diduga menipu Ishaq, pemilik Warung Madura di Desa Pejeng, dengan modus mengaku sebagai petugas pecalang dan meminta sejumlah uang dengan alasan pungutan menjelang Tahun Baru.
Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, atas seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (25/12/2025).
“Polsek Tampaksiring telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pecalang. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, di sebuah warung klontong di Banjar Intaran, Desa Pejeng,” ujarnya.
Ipda Gusti Ngurah Suardita menjelaskan, pelaku datang ke warung korban dan menyampaikan adanya pungutan pecalang menjelang perayaan Tahun Baru. Karena mempercayai pelaku, korban menyerahkan uang sebesar Rp85.000.
Setelah kejadian tersebut, korban melakukan klarifikasi kepada pihak pecalang setempat dan mengetahui bahwa pungutan itu tidak pernah ada. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tampaksiring.
Petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.
Pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku diamankan di kediamannya di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor, serta rekaman CCTV.
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1170 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 911 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 740 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 679 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik