Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ngaku Pecalang, Residivis Tipu Pemilik Warung di Tampaksiring

Jumat, 26 Desember 2025, 14:32 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Ngaku Pecalang, Residivis Tipu Pemilik Warung di Tampaksiring.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pelaku pencurian bernama I Ketut Swandita alias Genjek kembali berurusan dengan hukum. Pria yang dikenal kerap keluar masuk penjara ini kembali ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap pemilik warung klontong di Banjar Intaran, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tampaksiring tak lama setelah kejadian dilaporkan korban.

Pelaku diketahui berinisial I Ketut Swandita alias Genjek. Ia diduga menipu Ishaq, pemilik Warung Madura di Desa Pejeng, dengan modus mengaku sebagai petugas pecalang dan meminta sejumlah uang dengan alasan pungutan menjelang Tahun Baru.

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, atas seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (25/12/2025).

“Polsek Tampaksiring telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pecalang. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, di sebuah warung klontong di Banjar Intaran, Desa Pejeng,” ujarnya.

Ipda Gusti Ngurah Suardita menjelaskan, pelaku datang ke warung korban dan menyampaikan adanya pungutan pecalang menjelang perayaan Tahun Baru. Karena mempercayai pelaku, korban menyerahkan uang sebesar Rp85.000.

Setelah kejadian tersebut, korban melakukan klarifikasi kepada pihak pecalang setempat dan mengetahui bahwa pungutan itu tidak pernah ada. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tampaksiring.

Petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.

Pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku diamankan di kediamannya di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor, serta rekaman CCTV.

“Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi,” tegasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami