Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gudang Solar Ilegal di Suwung, Polda Tetapkan Lima Tersangka

Selasa, 30 Desember 2025, 17:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Gudang Solar Ilegal di Suwung, Polda Tetapkan Lima Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengerebekan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.

Kelima tersangka masing-masing berinisial NN (54), MA (48), ED (28), ND (44), dan AG (38). Dari hasil penyidikan, NN diketahui sebagai pemilik gudang sekaligus penanggung jawab utama seluruh aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut. Sementara empat tersangka lainnya berperan sebagai karyawan.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita ribuan liter solar subsidi serta sejumlah kendaraan pengangkut dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Dalam jumpa pers di lokasi kejadian, Selasa (30/12/2025), hanya dua tersangka yang dihadirkan, yakni ND dan AG. Tiga tersangka lainnya, yakni NN, MA, dan ED yang diketahui berasal dari Manggarai, Nusa Tenggara Timur, tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Ketiga tersangka telah dilayangkan panggilan kedua. Penyidik akan melakukan upaya hukum lanjutan apabila kembali tidak hadir," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo.

Kombes Teguh menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan sopir mobil Isuzu Panther berinisial ED. Dari hasil interogasi, ED mengaku sedang mengangkut BBM solar bersubsidi yang dikumpulkan dengan cara membeli secara berkeliling di sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Denpasar dan Badung.

"BBM itu untuk dikirimkan ke PT. Lianinti Abadi yang berlokasi di Jalan Pemelisan. Tim kemudian menelusuri ke gudang tersebut hingga ditemukan sejumlah mobil lainnya yang juga dimodifikasi tangkinya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami