Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Denpasar Tertibkan 116 Media Promosi Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026, 20:01 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/Humas Denpasar/Satpol PP Denpasar Tertibkan 116 Media Promosi Ilegal.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar, Selasa (20/1).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

Penertiban dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kota Denpasar dengan menyasar sejumlah ruas jalan strategis, di antaranya Jalan Angsoka, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto Timur, Jalan Nangka Selatan, Jalan PB Sudirman, Jalan Raya Sesetan, serta Jalan Pulau Moyo. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan tata kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan kota. Ia menegaskan, pemasangan media promosi di fasilitas umum wajib mematuhi aturan agar tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan pengguna jalan.

“Penertiban media promosi ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, organisasi, maupun masyarakat agar memasang media promosi sesuai dengan ketentuan dan lokasi yang telah ditetapkan,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.

Dari hasil penertiban tersebut, petugas Satpol PP Kota Denpasar berhasil mengamankan berbagai jenis media promosi, yakni baliho sebanyak 11 buah, pamflet 30 buah, banner 50 buah, dan spanduk 25 buah. Seluruh media promosi yang ditertibkan kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menegaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga upaya preventif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih tertib dan taat aturan. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban umum di Kota Denpasar.

Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Apabila warga menemukan adanya pelanggaran terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum), dapat melaporkannya melalui layanan WhatsApp Bot Satpol PP Kota Denpasar di nomor +62 813-3733-8326.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Dengan adanya laporan dari warga, penanganan pelanggaran trantibum dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” tutupnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengharapkan wajah Kota Denpasar tetap tertata rapi, indah, dan nyaman, sejalan dengan visi Denpasar sebagai kota berbudaya yang berwawasan lingkungan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami