Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 21 September 2026
Koster: Notaris dan PPAT Garda Terdepan Cegah Praktik Nominee
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan peran penting Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melindungi lahan Bali di tengah derasnya investasi dan perkembangan pariwisata.
Koster menyebut Notaris dan PPAT tidak hanya berperan dalam mengesahkan transaksi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik nominee atau kepemilikan lahan yang menggunakan nama pihak lain.
Pernyataan itu disampaikan Koster saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9) siang.
Menurut Koster, perlindungan terhadap lahan pertanian menjadi semakin penting karena Bali memiliki wilayah yang relatif kecil, sementara tekanan pembangunan dari sektor pariwisata dan investasi terus meningkat.
Luas Bali sekitar 5.590 kilometer persegi atau kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia. Wilayah tersebut dihuni sekitar 4,4 juta jiwa dan terdiri dari 57 kecamatan, 636 desa, serta 80 kelurahan.
Di sisi lain, sektor pariwisata memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Bali. Sepanjang 2025, Bali menerima sekitar 7,05 juta wisatawan mancanegara dan 9,3 juta wisatawan domestik. Total kunjungan mencapai sekitar 16,3 juta orang.
Devisa pariwisata Bali pada 2025 disebut mencapai sekitar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang mencapai Rp319,9 triliun.
Koster juga memaparkan sejumlah indikator ekonomi Bali pada 2025. Pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen, meningkat dari 5,48 persen pada 2024 dan berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen.
PDRB per kapita Bali meningkat menjadi Rp72,66 juta dari Rp67,32 juta pada 2024. Tingkat kemiskinan turun dari 3,80 persen menjadi 3,42 persen, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka turun dari 1,79 persen menjadi 1,45 persen.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali juga meningkat menjadi 79,37 dari 78,63 pada 2024. Sementara prevalensi stunting Bali tercatat 8,7 persen, dibandingkan angka nasional 21,5 persen.
Meski demikian, Koster menyoroti masih adanya ketimpangan pembangunan antara wilayah Sarbagia dan luar Sarbagia. Sarbagia mencakup sekitar 889 kilometer persegi atau 16 persen wilayah Bali, tetapi memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp10,9 triliun atau sekitar 83 persen.
Sebaliknya, wilayah luar Sarbagia yang mencakup sekitar 4.701 kilometer persegi atau 84 persen wilayah Bali hanya menyumbang PAD sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen.
Menurut Koster, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pemerataan pembangunan di Bali. Namun, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat sinergi dengan pemerintah pusat diperlukan.
Tekanan Investasi terhadap Lahan Pertanian
Dalam seminar tersebut, Koster juga menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi petani ketika berhadapan dengan tawaran investasi tanah.
Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10 hingga 20 tahun hasil panen, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.
Karena itu, Koster menilai larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Perlindungan lahan pertanian perlu disertai insentif nyata agar mempertahankan sawah tetap menjadi pilihan ekonomi yang layak bagi petani. Jika persoalan tersebut tidak ditata dengan baik, cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan sulit tercapai.
Selain persoalan kepemilikan dan alih fungsi lahan, regenerasi petani juga menjadi tantangan. Tenaga kerja pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun, sementara semakin sedikit generasi muda yang tertarik bekerja di sektor pertanian.
Kondisi tersebut membuat perlindungan lahan perlu berjalan beriringan dengan keberlanjutan profesi dan kesejahteraan petani. Lahan yang dipertahankan saat ini berpotensi tidak tergarap di masa depan apabila tidak diikuti regenerasi petani.
Bali Perkuat Aturan Cegah Nominee
Untuk melindungi lahan produktif, Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi serta praktik kepemilikan lahan menggunakan skema nominee.
Dalam konteks tersebut, Koster menekankan pentingnya peran Notaris dan PPAT. Menurutnya, profesi tersebut memiliki posisi strategis karena praktik nominee dapat melibatkan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan.
Koster meminta Notaris dan PPAT tidak hanya melihat diri sebagai pihak yang mengesahkan transaksi. “Notaris dan PPAT merupakan garda terdepan dalam pencegahan praktik nominee,” ujarnya.
Koster juga mengingatkan agar pembangunan Bali tidak semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi jangka pendek. “Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” katanya.
Ia menekankan pentingnya idealisme dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga Bali bagi generasi mendatang.
Pembangunan Berlandaskan Nangun Sat Kerthi Loka Bali
Koster menegaskan pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala-sakala.
Visi tersebut dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Nilai pembangunan Bali juga berangkat dari kearifan lokal Sad Kerthi, yakni Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.
Koster menekankan pembangunan harus memuliakan alam melalui penguatan tradisi dan kearifan lokal Bali, perlindungan ekosistem dan kesucian gunung, perlindungan sumber air, danau, mata air, sungai, laut dan kawasan konservasi, pengelolaan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, serta perwujudan kedaulatan pangan.
Dalam seminar tersebut turut hadir Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8222 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5696 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3558 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2405 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar