Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Disdukcapil Badung Terbitkan 71 KTP WNA Sepanjang 2025
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung mencatat penerbitan 71 Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing (KTP WNA) selama tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, Putu Suryawati, saat ditemui di ruang kerjanya di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung belum lama ini, menyampaikan bahwa jumlah penerbitan KTP WNA pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Penurunan tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh menurunnya jumlah kunjungan wisatawan ke Badung sepanjang 2025.
"Untuk penerbitan KTP orang asing di Badung di tahun 2025, sebanyak 71 KTP WNA," jelasnya.
Ia menambahkan, berkurangnya jumlah penerbitan KTP WNA diduga kuat karena menurunnya kunjungan wisatawan, serta adanya pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang belum melaporkan keberadaannya ke Disdukcapil Badung.
"Mungkin karena kunjungan wisata yang menurun atau, pemegang KITAP itu tidak melaporkan dirinya ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Badung," katanya.
Berdasarkan data penerbitan KTP orang asing di wilayah Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penerbitan tertinggi dibandingkan kecamatan lainnya.
"Untuk jumlah penerbitan KTP orang asing tercatat, di Kecamatan Kuta sebanyak 13 orang Mengwi ada 7, Abiansemal 1, Petang kosong, di wilayah Kuta Selatan 26 dan di wilayah Kuta Utara, sebanyak 24 orang WNA asing telah miliki KTP Orang Asing di tahun lalu," paparnya.
Suryawati menegaskan, kepemilikan KITAP wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung atau di daerah tempat WNA tersebut berdomisili.
"Ini sangat penting sekali untuk kita mengetahui daripada jumlah orang asing yang berada di daerah kita," ucapnya.
Ia juga mengimbau para pemegang KITAP agar segera melaporkan diri ke Disdukcapil Badung sehingga dapat terdata secara administrasi dan diterbitkan KTP WNA.
"Imbauan kami kepada masyarakat adalah khususnya bagi pemegang KITAP diimbau segera melaporkan diri ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung agar memperoleh hak administrasi kependudukannya, yaitu berupa penerbitan KTP WNA untuk menertibkan daripada dokumen kependudukan yang ada di Kabupaten Badung," bebernya.
Dalam proses penerbitan KTP WNA, Disdukcapil Badung masih menghadapi sejumlah kendala, khususnya dalam pendataan pemilik KITAP yang bersumber dari pihak Imigrasi.
"Kendalanya memang ada, karena kami tidak memperoleh data yang riil dari Imigrasi untuk kepemilikan KITAP yang ada di Kabupaten Badung, sehingga apabila kita tidak tahu KITAP-nya berapa yang diterbitkan oleh pihak imigrasi, kita pun tidak bisa melakukan monitoring ke bawah untuk kita melakukan penerbitan daripada dokumen kependudukan bagi warga negara asing. Kita sudah melakukan pendekatan, mungkin nanti ini lebih bagusnya itu adalah memang disatukan dengan program dari pusat. Iya, Satu Data Indonesia itu yang di pusat dengan SIAK itu," bebernya.
Ia mencontohkan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan bagi WNA, terutama ketika terjadi peristiwa kematian di wilayah Badung.
"Misalnya kalau dia meninggal dunia dia tidak memiliki dokumen kependudukan di kabupaten kita atau di daerah kita.Otomatis ini akan agak sulit menerbitkan daripada surat keterangan meninggalnya maupun akte kematiannya itu," tutup Suryawati.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun